Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

Foto Dok. Humas MENPANRB Rini Widyantini

Foto Dok. Humas MENPANRB Rini Widyantini

Aksarabrita.com //  Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan sebagai sarana memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas menuju bangsa yang maju dan sejahtera.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Cegah Lonjakan Harga Jelang Ramadan 1447 H

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa instansi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum mempererat hubungan sosial dan nilai persatuan bangsa.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal,” ujar Rini.

Rini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik,” pungkasnya.

Dengan penetapan cuti bersama ini, masyarakat Indonesia memiliki waktu libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni 16–18 Agustus 2025, untuk merayakan kemerdekaan sekaligus berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga :  Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, Kunker Reses Komisi II DPR RI Jumat (20/2)/26)

Daerah

Dorong Sinergi Pusat–Daerah, Wawako Sungai Penuh Ikuti Kunker Komisi II DPR RI

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas 
Hari Bhayangkara ke-80, Al Haris Apresiasi Pengabdian Polri untuk Jambi

Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Al Haris Apresiasi Pengabdian Polri untuk Jambi
Bonus Dua Kali Lipat Atlet SEA Games Cair, Prabowo Tepati Janji

Kesehatan & Olahraga

Bonus Dua Kali Lipat Atlet SEA Games Cair, Prabowo Tepati Janji
AS Tetapkan Cartel de los Soles sebagai Organisasi Teroris dan Serang Venezuela

Hukum & Kriminal

AS Tetapkan Cartel de los Soles sebagai Organisasi Teroris dan Serang Venezuela

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Pimpin Hearing Bahas Efisiensi Anggaran 2025
Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Kedepannya?
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH menandatangani langsung MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Daerah

Resmi Teken MoU, Pemkot Sungai Penuh Kolaborasi dengan Kejari, Fokus Tata Kelola Bersih