Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

Foto Dok. Humas MENPANRB Rini Widyantini

Foto Dok. Humas MENPANRB Rini Widyantini

Aksarabrita.com //  Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan sebagai sarana memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas menuju bangsa yang maju dan sejahtera.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Baca Juga :  Saksikan Indonesia U‑22 Hadapi Filipina di SEA Games 2025

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa instansi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum mempererat hubungan sosial dan nilai persatuan bangsa.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal,” ujar Rini.

Rini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik,” pungkasnya.

Dengan penetapan cuti bersama ini, masyarakat Indonesia memiliki waktu libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni 16–18 Agustus 2025, untuk merayakan kemerdekaan sekaligus berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga :  Putra Kerinci Dr. Wazirman Terima Lencana Melati di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Kerinci Sambangi TKW Korban Penganiayaan di Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan
Alfin, Wali Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Ajukan Raperda APBD 2025, Alfin Umumkan WTP Ke-14

Daerah

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh
Mobil Pengangkut Makanan Gratis Tabrak Siswa SD di Cilincing

Hukum & Kriminal

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing,14 Anak Terluka
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Apakah PPPK Paruh Waktu  Dapat SK? Ini Penjelasannya 

Daerah

Penculikan Anak SD di Marelan Tiga Pelaku Ditangkap

Daerah

Pj. Bupati Asraf Resmi Membuka Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 1 Antar OPD Tahun 2024

Daerah

Peringati Harkopnas ke-78, Wawako Sungai Penuh Dorong Inovasi Koperasi