Jambi, Aksarabrita.com // Guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, menghadapi proses hukum setelah orang tua murid melaporkannya ke polisi. Kasus ini menarik perhatian publik hingga dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Perkara bermula pada 8 Januari 2025 saat Tri melakukan razia kedisiplinan rambut siswa usai libur sekolah. Seorang siswa menolak dipotong rambutnya yang dicat pirang dan melontarkan kata-kata kasar. Dalam situasi emosi, Tri menampar mulut siswa tersebut satu kali.
Orang tua siswa kemudian melapor ke kepolisian. Polisi menetapkan Tri sebagai tersangka dan mewajibkannya lapor rutin. Suami Tri juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini mendapat perhatian DPR RI. Pada Selasa (20/1/2026), Tri mendatangi Gedung DPR RI untuk mengadu ke Komisi III. Di hadapan anggota dewan, Tri menyampaikan kesaksiannya sambil menangis dan mengaku siap berhenti mengajar demi penyelesaian masalah.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan Polda Jambi menempuh jalur mediasi dan keadilan restoratif dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menghentikan perkara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menghentikan kasus tersebut jika berkas perkara masuk ke kejaksaan. Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Tri serta menangguhkan penahanan suaminya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa serta perlindungan hukum bagi guru honorer dalam menjalankan tugas di sekolah.



















