Jambi, Aksarabrita.com // Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk guru di Provinsi Jambi pada tahun 2025/2026 diperkirakan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Besaran gaji ini bervariasi tergantung kebijakan APBD masing-masing kabupaten dan kota, terutama di daerah seperti Kerinci dan Sungai Penuh. Jam kerja PPPK paruh waktu yang lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu membuat nominal gaji ini relatif lebih rendah.
Di tingkat provinsi, berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.533, gaji PPPK paruh waktu untuk guru atau tenaga teknis diperkirakan mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Untuk kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, estimasi gaji PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
- Kota Jambi: Rp700 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
- Kabupaten Batanghari: Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
- Kabupaten Sarolangun: Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
- Kabupaten Bungo: Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
- Kabupaten Kerinci: Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
- Kota Sungai Penuh: Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Sumber dan Kebijakan Penggajian PPPK Paruh Waktu
- Sumber Penggajian: Gaji PPPK paruh waktu berasal dari belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai. Besaran gaji menyesuaikan kemampuan APBD kabupaten atau kota masing-masing.
- Kebijakan Penyesuaian: Meskipun gaji terbilang rendah, besaran ini biasanya merujuk pada gaji yang diterima saat masih honorer (misal dari dana BOS) agar tidak lebih rendah dari sebelumnya.
Sebagai catatan, UMP Provinsi Jambi 2025 sebesar Rp3.234.533 menunjukkan bahwa gaji PPPK paruh waktu jelas lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu atau guru tetap. ***







