Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 09:38 WIB

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi, Bisa di Perpanjang

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Aturan Baru! Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Bisa di Perpanjang

Nasional, Aksarabrita.com // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Peraturan ini membawa perubahan besar terkait masa jabatan Guru ASN yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan penyegaran kepemimpinan dan mempercepat regenerasi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan Pasal 23 dan 24, berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh para pendidik:

Sesuai aturan terbaru, masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah kini diatur dengan skema periode:

  • Maksimal Jabatan: 2 Periode.
  • Durasi: 1 periode berlangsung selama 4 tahun.
  • Total Normal: 8 tahun masa pengabdian.

Namun, pemerintah masih membuka peluang untuk perpanjangan ke periode ketiga bagi mereka yang memenuhi syarat ketat.

Baca Juga :  Auto Tajir Item! Cek Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini

Seorang Kepala Sekolah dapat menjabat kembali untuk periode tambahan (total 12 tahun) jika memenuhi dua kriteria berikut:

  1. Ketiadaan Calon Pengganti: Tidak ada calon Kepala Sekolah lain yang memenuhi syarat di wilayah tersebut.
  2. Prestasi Luar Biasa: Wajib memiliki nilai kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 tahun berturut-turut.

Pembatasan ini diharapkan mampu memberi ruang bagi guru-guru muda potensial untuk mengambil peran manajerial. Dengan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat, kualitas manajemen sekolah di seluruh Indonesia diharapkan tetap terjaga dan terus berinovasi.

Aturan ini mulai berlaku efektif tahun 2025 sebagai panduan resmi bagi Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia dalam melakukan pemetaan jabatan. **

Share :

Baca Juga

Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN di HP

Pemerintah

Kemendikdasmen Buka Cara Cek PIP 2026 Online Lewat HP
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp100,48 Miliar Korban Bencana

Nasioanal

Pemerintah Salurkan Bantuan Rp100,48 Miliar Korban Bencana
Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan

Nasioanal

Presiden Prabowo Disambut Hangat di Bandara Schipol
Mati Pajak Tak Bayar Denda, Pemutihan Jambi Mulai 18 Agustus

Pemerintah

Mati Pajak Tak Bayar Denda, Pemutihan Jambi Mulai 18 Agustus
ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas (Foto. Kemenag RI)

Nasioanal

ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas

Nasioanal

Menkes: Seluruh Kades di Indonesia Wajib Tes Urine Narkoba 
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat

Hukum & Kriminal

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat