Aksarabrita.com// Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Indonesia menjalani tes urine narkoba mulai tahun 2026.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, dalam upaya memperkuat program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang akan digencarkan di seluruh wilayah Indonesia. Selasa (5/8/25)
Yandri menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan bahwa jajaran pemerintah desa bebas dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus mencegah desa menjadi pintu masuk peredaran gelap narkotika.
Program tes urine akan dimulai secara nasional pada tahun 2026, dengan persiapan pelaksanaan dan sosialisasi dilakukan sejak 2025.









