Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:07 WIB

Status PPPK Jadi Sorotan, Gugatan ke MK Masih Berjalan

Status PPPK Jadi Sorotan, Gugatan ke MK Masih Berjalan

Status PPPK Jadi Sorotan, Gugatan ke MK Masih Berjalan

Nasional, Aksarabrita.com – Belakangan ini muncul spekulasi di kalangan aparatur sipil negara terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu yang beredar menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah menolak tuntutan agar PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi tersebut belum sepenuhnya benar. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir terkait gugatan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan FAIN ke Mahkamah Konstitusi

Uji materi UU ASN diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). Organisasi ini mewadahi dosen dan tenaga pendidik yang berstatus PPPK.

Melalui kuasa hukumnya, pemohon menilai beberapa pasal dalam UU ASN berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi PPPK.

Pemohon menilai sistem manajemen ASN saat ini masih menempatkan PPPK pada posisi yang tidak setara dengan PNS.

Dua Poin Utama yang Digugat

Ada dua hal utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Besok

Pertama, posisi PPPK dalam sistem ASN.
Pemohon menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Menurut mereka, aturan tersebut menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif dalam pengisian jabatan setelah PNS.

Kondisi ini dinilai menciptakan kesan adanya perbedaan kelas dalam sistem aparatur sipil negara.

Kedua, ketidakpastian masa kerja.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 52 ayat (3) huruf c. Dalam aturan itu terdapat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja”.

Ketentuan ini dianggap membuka peluang pemutusan hubungan kerja ketika kontrak PPPK selesai, meskipun pegawai tersebut masih produktif.

Hal ini dinilai berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga batas usia pensiun.

Sorotan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, turut menyoroti gugatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang berbeda dengan PNS.

Menurutnya, para pelamar telah mengetahui status dan aturan PPPK sejak proses pendaftaran.

Karena itu muncul pertanyaan mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan setelah seseorang resmi menjadi PPPK.

Baca Juga :  Hore! THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan akhir.

Sidang masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. Pada tahap tersebut para pihak akan menghadirkan saksi dan ahli.

Mahkamah Konstitusi juga akan menilai apakah ketentuan dalam UU ASN melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, hakim juga akan mempertimbangkan apakah aturan tersebut merupakan kebijakan legislatif yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Para ASN, baik PNS maupun PPPK, diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Masyarakat disarankan mengikuti perkembangan perkara melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, para ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.

Publik kini menunggu bagaimana keputusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan ini. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi kebijakan manajemen ASN di masa depan. ***

Share :

Baca Juga

Gladi Bersih Fashion Show Perempuan Berdaya Saing Dimatangkan

Daerah

Gladi Bersih Fashion Show Perempuan Berdaya Saing Dimatangkan
Dok. Diskominfo Prov. Jambi

Daerah

Solidaritas Tanpa Batas, Al Haris Serahkan Bantuan ke Sumbar

Batang Hari

Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya

Nasioanal

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Program Bansos

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi 
BKN Buka Suara soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Tidak Layak

Nasioanal

Banyak Honorer dalam Database BKN Dinyatakan TMS, Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Anwar Dorong Generasi Muda Pelopor UMKM Digital

Daerah

Bupati Anwar Dorong Generasi Muda Pelopor UMKM Digital
Laporkan Polisi Nakal Hanya dengan Scan Barcode

Hukum & Kriminal

Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Scan Barcode