Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri serta aturan teknis terbaru, sehingga ASN berpotensi menikmati libur panjang.
1. Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Libur Nasional (Idul Fitri): Rabu & Kamis, 25-26 Maret 2026.
- Cuti Bersama Lebaran: Jumat, 20 Maret 2026, serta tanggal sekitar hari raya seperti 23-24 dan 27 Maret 2026.
- Akhir Pekan: Sabtu & Minggu, 21-22 Maret 2026.
Dengan kombinasi akhir pekan, cuti bersama, dan libur nasional, ASN berpotensi mendapatkan libur panjang, yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
2. Kebijakan Khusus ASN: Work From Anywhere (WFA)
Pemerintah juga menerapkan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN guna mendukung mobilitas dan mengurangi kemacetan arus mudik dan balik:
- WFA Arus Mudik: 16-17 Maret 2026.
- WFA Arus Balik: 25-27 Maret 2026.
Catatan: WFA bukan tambahan libur, melainkan penyesuaian pola kerja. ASN tetap bekerja dari tempat tinggal atau kampung halaman.
3. Ketentuan Cuti Bagi ASN
- Cuti Bersama: Bersifat wajib dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Cuti Tahunan: ASN berhak cuti tahunan 12 hari kerja setelah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus.
- Pelayanan Publik: Instansi yang memberikan pelayanan langsung wajib menyiapkan piket atau petugas selama libur.
4. Tips Penting untuk ASN
- Pahami SE Menpan-RB: Baca Surat Edaran Menteri PANRB terbaru terkait penyesuaian tugas kedinasan selama libur.
- Koordinasi dengan Atasan: Meskipun cuti bersama berlaku otomatis, tetap koordinasikan dengan atasan, terutama terkait WFA.
- Manfaatkan WFA: Gunakan WFA untuk pulang kampung lebih awal atau kembali lebih lambat agar terhindar dari puncak arus lalu lintas.
Jadwal resmi dan detail WFA biasanya dirilis melalui surat edaran Kementerian PANRB menjelang hari H. ASN disarankan selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau situs Kemenpan-RB. *
















