Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional untuk menjawab tantangan global. Kebijakan ini mendorong sistem kerja ASN yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Pemerintah menerapkan skema kerja fleksibel bagi ASN. ASN kini bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja ASN. Ia meminta seluruh pimpinan instansi memperkuat pengawasan.

“Setiap pimpinan wajib mengevaluasi kinerja ASN secara berkala. Fleksibilitas kerja harus tetap menjaga disiplin dan capaian kerja,” ujarnya.

Pimpinan instansi memantau kinerja ASN secara rutin. Mereka menilai hasil kerja berdasarkan output yang terukur dan akuntabel.

Baca Juga :  Bahas Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Bertemu Rini Widyantini

Pemerintah juga memanfaatkan sistem digital untuk mendukung kebijakan ini. Setiap instansi menggunakan aplikasi kehadiran dan pelaporan kinerja. Sistem ini membantu pemantauan secara objektif meski ASN bekerja dari rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kondisi global sebagai peluang untuk mempercepat perubahan.

Ia mendorong kementerian dan lembaga mengalihkan anggaran dari kegiatan kurang prioritas. Pemerintah mengurangi perjalanan dinas, rapat, dan acara seremonial. Pemerintah mengarahkan anggaran ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menekan mobilitas ASN dan mempercepat transformasi digital. Pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang modern dan efisien.

Namun, pemerintah tetap menjaga layanan publik. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung dan bidang strategis tetap bekerja di kantor atau lapangan.

Baca Juga :  Polres  Kerinci Menggelar Konferensi Pers, Enam Orang Tersangka Kasus Judi Online

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Evaluasi ini memastikan kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kinerja ASN di seluruh Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Rini Widyantini punya keputusan terkait gaji PPPK Paruh Waktu (Dok. MenpanRB)

Nasioanal

Aturan MenPANRB: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut UMP
Kadin Laporkan Program 2026 Sejalan Arahan Presiden Prabowo (Dok. Setkab Ri)

Nasioanal

Kadin Laporkan Program 2026 Sejalan Arahan Presiden Prabowo

Daerah

Dewan Provinsi Minta IWO Suarakan Akibat Kemacetan Batu Bara
Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Nasioanal

Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus
Menkeu Purbaya Tetapkan Rencana Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1

Nasioanal

Menkeu Purbaya Tetapkan Rencana Redenominasi: Rp1.000 Jadi Rp1
Pengukuhan MUI 2025–2030, Prabowo Siapkan Lahan Gedung di Bundaran HI

Nasioanal

Pengukuhan MUI 2025–2030, Prabowo Siapkan Lahan Gedung di Bundaran HI
Kerugian Bencana Terbesar di Indonesia Selama 15 Tahun Terakhir

Nasioanal

Kerugian Bencana Terbesar di Indonesia Selama 15 Tahun Terakhir