Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rencana redenominasi rupiah yang mengubah nilai angka dari Rp1.000 menjadi Rp1 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan program redenominasi rupiah ke dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, Purbaya menetapkan perubahan nilai angka rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Purbaya menjelaskan rencana redenominasi melalui dokumen resmi Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa redenominasi dapat meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
Purbaya menilai redenominasi mampu menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat melalui nilai rupiah yang stabil, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional dan internasional.
Untuk menjalankan program tersebut, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab teknis. (***)




















