JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan efisiensi dan kinerja aparatur.
Pernyataan itu disampaikan Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Tito, kebijakan WFH bersifat wajib secara prinsip. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Prinsipnya harus diterapkan. Soal proporsi WFH dan WFO, itu menjadi diskresi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menekankan, penerapan WFH juga menjadi bentuk loyalitas pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Tito menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
WFH diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menekan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap harus berjalan normal di kantor.
Layanan yang dikecualikan antara lain:
Kedaruratan
Kesehatan
Pendidikan
Kependudukan
Perizinan
Kebersihan dan layanan publik lainnya
Selain itu, pejabat struktural di daerah juga tetap bekerja dari kantor.
Dalam berbagai kesempatan, Tito juga meminta pemerintah daerah fokus
mendukung program prioritas nasional, seperti:
Perumahan
Ketahanan pangan
Peningkatan investasi daerah
Program tersebut dinilai dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemudahan perizinan dan insentif.
Pemerintah menegaskan kebijakan WFH akan terus dievaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik.










