Viral, Aksarabrita.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menyita perhatian publik. Polisi kini telah menetapkan AS, pendiri sekaligus pengasuh ponpes tersebut, sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah seorang alumni pesantren berani melapor dan membongkar dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Setelah laporan itu muncul, korban lain mulai ikut bersuara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pondok pesantren itu berdiri pada 2021. Saat ini, jumlah santri tercatat mencapai 252 orang. Sebanyak 112 di antaranya merupakan santriwati.
Ponpes Ditutup Usai Kasus Terungkap
Kementerian Agama langsung menghentikan operasional pondok pesantren tersebut. Para santri rencananya dipindahkan ke pesantren lain di wilayah Kabupaten Pati agar pendidikan mereka tetap berjalan.
Kemenag sebelumnya memberikan beberapa pilihan kepada pihak yayasan. Pilihan itu meliputi penghentian sementara kegiatan pesantren hingga pemisahan tersangka dari struktur pengelola. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, izin operasional ponpes dicabut permanen.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan penutupan fisik ponpes sudah dilakukan. Namun, santri kelas 6 masih diperbolehkan mengikuti ujian kelulusan sesuai arahan Kemenag.
Laporan Sudah Masuk Sejak 2024
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak September 2024. Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebut laporan pertama datang dari seorang alumni yang mengaku menjadi korban.
Dinas Sosial bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sempat mendampingi korban. Namun, proses hukum berjalan lambat sehingga keluarga korban terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Penyidikan mulai bergerak pada akhir April 2026 saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lingkungan pesantren. Penyidik memeriksa asrama putri, ruang belajar, hingga ruangan pribadi milik tersangka.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menduga aksi tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Hingga kini, baru delapan korban yang resmi melapor. Meski begitu, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Mayoritas Korban Masih Duduk di Bangku SMP
Sebagian besar korban diketahui masih duduk di kelas 1 dan 2 SMP. Mereka diduga menjadi sasaran karena masih mudah dipengaruhi dan takut melawan.
Data sementara kasus tersebut antara lain:
Total santri: 252 orang
Jumlah santriwati: 112 orang
Korban yang melapor: 8 orang
Perkiraan total korban: 30–50 orang
Mayoritas korban: siswi SMP kelas 1 dan 2
Modus Pelaku Mengaku Keturunan Nabi
Kasus ini memicu kemarahan warga hingga aksi demonstrasi di depan pondok pesantren. Dalam aksi tersebut, sejumlah korban membongkar modus yang digunakan tersangka.
Pelaku diduga memakai doktrin agama yang menyimpang untuk memengaruhi korban. Ia mengaku sebagai keturunan nabi dan menyebut tindakannya tidak melanggar ajaran agama.
Korban mengaku dipaksa patuh agar mendapat pengakuan dari sang guru. Situasi itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan asusila.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kondisi ekonomi para santri yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu. Karena mendapatkan fasilitas pendidikan gratis, banyak korban merasa takut menolak atau melawan perlakuan tersangka. (**)







