Jakarta, aksarabrita.com – Nama Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian publik. Mantan jenderal polisi itu berhasil meraih dua gelar magister di bidang teologi saat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cibinong.
Selama berada di dalam lapas, Ferdy Sambo melanjutkan pendidikan hingga jenjang pascasarjana. Ia menyelesaikan program Magister Theologia (M.Th) dan Magister Theological Studies (M.TS).
Dua gelar baru tersebut melengkapi titel akademik yang telah ia miliki sebelumnya, mulai dari S.H., S.I.K., hingga M.H.
Kabar kelulusan Ferdy Sambo langsung memicu perhatian masyarakat dan ramai menjadi perbincangan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang narapidana kasus pembunuhan berencana tetap bisa menempuh pendidikan sampai lulus S2.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan penjelasan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Perwakilan Ditjen Pas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan selama menjalani masa hukuman.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh UU sebagai bagian dari hak warga binaan,” ujar Rika.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tetap membuka kesempatan belajar bagi seluruh narapidana tanpa membedakan latar belakang kasus.
Meski demikian, publik masih mengaitkan pencapaian akademik Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus tersebut sempat mengguncang Indonesia dan menyeret Ferdy Sambo ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim sempat menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo sebelum Mahkamah Agung mengubah putusan itu menjadi penjara seumur hidup.
Kini, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik membicarakan keberhasilannya menyelesaikan pendidikan teologi dari balik penjara.**








