Home / Pemerintah / Religi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIB

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Aksarabrita.com – Kementerian Agama mengambil langkah tegas terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kemenag mencabut izin terdaftar pesantren, menghentikan penerimaan santri baru, serta memindahkan para santri demi menjamin kelanjutan pendidikan mereka.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan Kemenag tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya, tindakan tegas harus menjaga rasa aman santri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

“Kemenag sudah mencabut izin, menghentikan penerimaan santri baru, menonaktifkan pihak yang mengetahui kasus tetapi tidak bertindak, serta menyerahkan pelaku kepada proses hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Muhammad Syafi’i menilai kekerasan seksual menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter. Karena itu, Kemenag terus memperkuat pengawasan terhadap pengasuh dan seluruh pihak di lingkungan pesantren guna mencegah kasus serupa.

Baca Juga :  Erupsi Gunung Semeru Level Awas, Tiga Desa Terdampak

Langkah tegas tersebut terlihat dalam penanganan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kemenag mencabut izin terdaftar pesantren itu setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi mendorong Kemenag menerbitkan pencabutan izin yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Untuk menjaga hak pendidikan santri, Kemenag memulangkan 252 santri kepada orang tua masing-masing dan mengarahkan mereka mengikuti pembelajaran daring sementara waktu. Kemenag juga menyiapkan asesmen guna memindahkan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Baca Juga :  Anak Terlambat Berjalan? Ini Cara Mengatasinya Ampuh

Di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kemenag juga memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menyebut pesantren tersebut sudah berhenti beroperasi dan kini memasuki tahap pencabutan izin resmi.

Melalui langkah itu, Kemenag ingin memastikan lingkungan pesantren tetap aman, sehat, dan mampu melindungi seluruh santri dari segala bentuk kekerasan. (***)

Share :

Baca Juga

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap Stabil, Tidak Ada Kenaikan (Dok. PLN)

Pemerintah

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap Stabil, Tidak Ada Kenaikan
Kembali Digelar, PAI Fair 2025 Siap Cetak Talenta PAI Berkarakter

Nasioanal

Resmi Digelar, PAI Fair 2025 Siap Cetak Talenta PAI Berkarakter
Seniman Cilik Berkumpul Ikuti Home concert Ansambel

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Semangat Seniman Cilik Sungai Penuh

Batang Hari

Penjelasan Ulama: Mengapa Suami Lebih Utama daripada Orang Tua bagi Seorang Istri?
Titik lokasi MIN 5 Pidie Jaya yang hilang diterjang banjir

Pemerintah

Kemenag Bangun MIN 5 Pidie Jaya Aceh yang Hilang Akibat Banjir
David Beckham Resmi Bergelar Sir, Usai Terima Gelar dari Raja Charles III

Nasioanal

David Beckham Bergelar Sir, Usai Terima Gelar Raja Charles III
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN di HP

Daerah

Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN di HP
Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana Aceh Tamiang

Nasioanal

Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana