Home / Pemerintah / Religi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIB

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Santri Dipindahkan

Aksarabrita.com – Kementerian Agama mengambil langkah tegas terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kemenag mencabut izin terdaftar pesantren, menghentikan penerimaan santri baru, serta memindahkan para santri demi menjamin kelanjutan pendidikan mereka.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan Kemenag tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya, tindakan tegas harus menjaga rasa aman santri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

“Kemenag sudah mencabut izin, menghentikan penerimaan santri baru, menonaktifkan pihak yang mengetahui kasus tetapi tidak bertindak, serta menyerahkan pelaku kepada proses hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Muhammad Syafi’i menilai kekerasan seksual menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter. Karena itu, Kemenag terus memperkuat pengawasan terhadap pengasuh dan seluruh pihak di lingkungan pesantren guna mencegah kasus serupa.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel

Langkah tegas tersebut terlihat dalam penanganan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kemenag mencabut izin terdaftar pesantren itu setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi mendorong Kemenag menerbitkan pencabutan izin yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Untuk menjaga hak pendidikan santri, Kemenag memulangkan 252 santri kepada orang tua masing-masing dan mengarahkan mereka mengikuti pembelajaran daring sementara waktu. Kemenag juga menyiapkan asesmen guna memindahkan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Baca Juga :  Ini besaran Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih

Di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kemenag juga memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menyebut pesantren tersebut sudah berhenti beroperasi dan kini memasuki tahap pencabutan izin resmi.

Melalui langkah itu, Kemenag ingin memastikan lingkungan pesantren tetap aman, sehat, dan mampu melindungi seluruh santri dari segala bentuk kekerasan. (***)

Share :

Baca Juga

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini
Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

Pemerintah

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun
Program Bahasa Indonesia Jadi Favorit di Universitas Al-Azhar

Nasioanal

Program Bahasa Indonesia Jadi Favorit di Universitas Al-Azhar
Lepas 105 Jemaah Haji, Anwar Sadat Titip Doa untuk Tanjab Barat

Daerah

Lepas 105 Jemaah Haji, Anwar Sadat Titip Doa untuk Tanjab Barat
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Sah! Pemkot Sungai Penuh Lantik PPPK Gelombang II dan PW
Pemancing Asal Kerinci Hanyut di Sungai  Solok Selatan

Kerinci

Pemancing Asal Kerinci Hanyut di Sungai  Solok Selatan
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN

Daerah

Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!