Jakarta, aksarabrita.com – Komisi II DPR RI memastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tetap bekerja. Pemerintah daerah tidak bisa menghentikan mereka hanya karena keterbatasan anggaran atau aturan batas belanja pegawai.


Kepastian itu muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kepala daerah, serta organisasi pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa daerah harus mempertahankan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah mengikuti proses penataan tenaga non-ASN. Keterbatasan fiskal daerah maupun ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak dapat menjadi alasan untuk mengakhiri masa kerja mereka.
Komisi II DPR RI juga mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi keuangan tanpa mengganggu kebutuhan aparatur.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat penerbitan kebijakan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN. Regulasi itu diharapkan memberi kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.
DPR juga mendorong pemerintah pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Tambahan anggaran tersebut akan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Perhatian khusus juga tertuju pada pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan dan kesehatan. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar APBN menanggung pembiayaan PPPK daerah, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.
Kesimpulan rapat tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. DPR RI bersama pemerintah pusat menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur hasil penataan tenaga non-ASN. **









