Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 22:04 WIB

DPR RI Tetapkan 6 Poin Hasil Rapat PPPK Penuh dan Paruh Waktu

DPR RI dan Pemerintah Sepakati 6 Poin untuk PPPK

DPR RI dan Pemerintah Sepakati 6 Poin untuk PPPK

Jakarta, aksarabrita.com – Komisi II DPR RI memastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tetap bekerja. Pemerintah daerah tidak bisa menghentikan mereka hanya karena keterbatasan anggaran atau aturan batas belanja pegawai.


Kepastian itu muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kepala daerah, serta organisasi pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).


Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa daerah harus mempertahankan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah mengikuti proses penataan tenaga non-ASN. Keterbatasan fiskal daerah maupun ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak dapat menjadi alasan untuk mengakhiri masa kerja mereka.


Komisi II DPR RI juga mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi keuangan tanpa mengganggu kebutuhan aparatur.

Baca Juga :  Ribuan Honorer Prov. Jambi Terima SKPPPK Paruh Waktu


Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat penerbitan kebijakan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN. Regulasi itu diharapkan memberi kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.


DPR juga mendorong pemerintah pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Tambahan anggaran tersebut akan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Perhatian khusus juga tertuju pada pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan dan kesehatan. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar APBN menanggung pembiayaan PPPK daerah, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah: Pemkot Siap Dukung Penuh Revitalisasi Bahasa Kerinci ok


Kesimpulan rapat tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. DPR RI bersama pemerintah pusat menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur hasil penataan tenaga non-ASN. **

Share :

Baca Juga

Kolesterol Tinggi? 10 Deretan Bahan Alami

Kesehatan & Olahraga

Kolesterol Tinggi? 10 Deretan Bahan Alami
HGN & HUT PGRI ke-80 di Kuala Tungkal

Daerah

Bupati Sadat Ajak Guru Jaga Marwah Profesi Guru
Tiga Wakil Indonesia Siap Rebut Tiket Final Hylo Open 2025

Kesehatan & Olahraga

Tiga Wakil Indonesia Siap Rebut Tiket Final Hylo Open 2025

Batang Hari

Jelang Final U‑23 ASEAN 2025: Pelatih Vanenburg Optimis Juara

Daerah

Disambut Haru Siswa, Roni Ardiansyah Resmi Kembali Pimpin SMPN 1 Prabumulih
Indonesia Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025
Siswa Sekolah Rakyat Kirim Surat Menyentuh untuk Presiden Prabowo

Nasioanal

Siswa Sekolah Rakyat Kirim Surat Haru untuk Presiden Prabowo
Tuduhan Gay Tak Terbukti: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 20 Prajurit TNI Disidang

Hukum & Kriminal

Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti