Home / Daerah / Kota Jambi / Pemerintah / Viral & Artis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:38 WIB

Video Gaji ke-13 Heboh, Pemkot Jambi Periksa ASN

Video Gaji ke-13 Heboh Pemkot Jambi Periksa ASN

Video Gaji ke-13 Heboh Pemkot Jambi Periksa ASN

Jambi, aksarabrita.com – Video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi yang membahas rencana penggunaan gaji ke-13 menjadi perhatian publik. Video tersebut ramai setelah menyebar di media sosial. Pemkot Jambi langsung membentuk tim kode etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Video bertajuk “POV Gaji ke-13” itu menampilkan beberapa pegawai yang membicarakan rencana penggunaan tambahan penghasilan ASN. Mereka menyebut sejumlah kebutuhan, seperti membeli emas, telepon genggam, kendaraan, hingga persiapan ibadah.


Konten tersebut mengundang berbagai tanggapan masyarakat. Sejumlah warganet menilai ASN perlu lebih berhati-hati saat membuat konten yang berkaitan dengan kehidupan pribadi, terutama ketika membawa nama institusi pemerintah.
Perhatian publik juga mengarah pada dugaan waktu pembuatan video yang berlangsung saat jam kerja. Pemkot Jambi kemudian mengambil langkah dengan membentuk tim kode etik untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.


Pemkot Jambi Periksa Dugaan Pelanggaran Etika ASN
Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim kode etik untuk mendalami persoalan tersebut.

Baca Juga :  MTQH ke-52 Merangin Resmi Dimulai, Bupati M Syukur Ajak Masyarakat Ramaikan


Tim kode etik akan memeriksa aktivitas ASN dalam video tersebut, termasuk penggunaan media sosial, kepatuhan terhadap jam kerja, serta sikap aparatur dalam menjaga nama baik pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Jambi, Rizalul Fikri, menjelaskan bahwa ASN memiliki aturan dalam menggunakan media sosial. Ia meminta setiap aparatur menjaga etika, profesionalitas, dan citra pemerintah.
“Pemkot sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. ASN memiliki aturan dalam penggunaan media sosial, termasuk menjaga etika dan profesionalitas,” ujar Rizalul Fikri.


Aturan ASN Wajib Menjaga Etika dan Disiplin
ASN wajib menjalankan tugas sesuai kode etik dan kode perilaku aparatur. Aturan tersebut mengatur sikap, tindakan, serta tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur ASN harus menjaga martabat profesi, bekerja secara profesional, serta mempertahankan reputasi instansi pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban PNS menaati jam kerja dan menggunakan waktu dinas untuk kepentingan tugas pemerintahan.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Tinjau Lokasi Pembangunan Yon TP di Lempur Hilir


ASN yang melakukan aktivitas pribadi, seperti membuat konten atau melakukan siaran langsung saat jam kerja, dapat menjalani pemeriksaan apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.


Jadi Pengingat ASN di Era Media Sosial
Kasus video ASN Kota Jambi menjadi perhatian terhadap pentingnya etika aparatur di ruang digital. ASN perlu menjaga perilaku dalam setiap aktivitas, baik saat menjalankan tugas maupun ketika menggunakan media sosial.
Pemkot Jambi memastikan tim kode etik bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar Pemkot Jambi menentukan langkah berikutnya.(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Tata Kelola Aset Daerah, Pj. Bupati ASRAF Terima Penyerahan Sertifikasi Aset Pemkab Kerinci Tahun 2023 dari Kantor Pertanahan
Kemhan konferensi pers Sabtu (27/6/2026)

Pemerintah

Kemhan Evaluasi Total Program SPPI Usai 5 Peserta Meninggal
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, cek disini

Batang Hari

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice dari Tanzania ke Indonesia

Daerah

Wajib 1 Tahun PAUD, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan
Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bungo

Daerah

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bungo Empelu
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan

Daerah

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan, Monadi dan Murison Dampingi Ahli Waris
Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Jambi Hentikan Pencarian Sementara

Daerah

Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Jambi Hentikan Pencarian Sementara