Aksarabrita.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp41,8 triliun. Persetujuan ini membawa kabar baik bagi guru non-ASN karena pemerintah akan meningkatkan insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
DPR RI dan Kemenag memfokuskan tambahan anggaran tersebut pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.
Dalam rapat kerja di Senayan, Komisi VIII DPR RI mengalokasikan Rp9,1 triliun untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk mendukung pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Melalui dukungan ini, Kemenag akan memperkuat layanan dan pengembangan pesantren di berbagai daerah.
Kabar menggembirakan juga datang bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar untuk menaikkan insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan strategis Kemenag.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI. Hasil pendalaman ini semakin memperkuat pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama untuk menjaga layanan pendidikan agama, memperkuat layanan pesantren, dan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan tambahan anggaran tersebut lahir dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan jajaran Kemenag telah melakukan pembahasan mendalam pada 12 Juni 2026.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Kemenag telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemenag mengalokasikan Rp19 triliun untuk Program Kerja Prioritas Nasional, termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
Meski DPR RI telah memberikan persetujuan, proses penganggaran masih berlanjut. Kemenag akan melanjutkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pemerintah menetapkan anggaran secara final. (***)









