Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 22:04 WIB

DPR RI Tetapkan 6 Poin Hasil Rapat PPPK Penuh dan Paruh Waktu

DPR RI dan Pemerintah Sepakati 6 Poin untuk PPPK

DPR RI dan Pemerintah Sepakati 6 Poin untuk PPPK

Jakarta, aksarabrita.com – Komisi II DPR RI memastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah masuk melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tetap bekerja. Pemerintah daerah tidak bisa menghentikan mereka hanya karena keterbatasan anggaran atau aturan batas belanja pegawai.


Kepastian itu muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kepala daerah, serta organisasi pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).


Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa daerah harus mempertahankan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah mengikuti proses penataan tenaga non-ASN. Keterbatasan fiskal daerah maupun ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak dapat menjadi alasan untuk mengakhiri masa kerja mereka.


Komisi II DPR RI juga mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi keuangan tanpa mengganggu kebutuhan aparatur.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Mariwok, Perkuat Silaturahmi


Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat penerbitan kebijakan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN. Regulasi itu diharapkan memberi kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.


DPR juga mendorong pemerintah pusat menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Tambahan anggaran tersebut akan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Perhatian khusus juga tertuju pada pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan dan kesehatan. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar APBN menanggung pembiayaan PPPK daerah, terutama guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Cara Mengobati Ambeien Ampuh Tanpa Operasi


Kesimpulan rapat tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. DPR RI bersama pemerintah pusat menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur hasil penataan tenaga non-ASN. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari APBN dan APBD, Minimal Setara UMP

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Harapan Baru bagi Non-ASN Gagal Seleksi 2024
Oppo Find X9 Series Resmi Meluncur Global

Nasioanal

Oppo Find X9 Series Resmi Meluncur Global

Nasioanal

Pemutaran Suara Tidak Pantas di Toa GBK, Ini Penjelasan Resminya
AN di Kuala Lumpur Oleh Humas Dipublikasikan pada 26 Oktober 2025 Kategori: Berita Dibaca: 331 Kali Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Nasioanal

Presiden Tegaskan Indonesia di KTT ke-47 ASEAN di Malaysia

Nasioanal

Ribuan Siswa Keracunan, DPR Minta Evaluasi MBG
Skuad Garuda Muda siap tempur menghadapi Filipina di SEA Games 2025

Kesehatan & Olahraga

Susunan Skuad Timnas Indonesia U-23 Lawan Filipina Malam Ini
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Wajib dari Belanja Pegawa

Pemerintah

Dari Mana Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Sumbernya