Home / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:20 WIB

Pemkot Sungai Penuh Ajukan Raperda APBD 2025, Alfin Umumkan WTP Ke-14

Alfin, Wali Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD Sungai Penuh

Alfin, Wali Kota Sungai Penuh dan anggota DPRD Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyampaikan langsung rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.H., memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.

Dalam pidatonya, Alfin menegaskan bahwa pemerintah daerah mengajukan Raperda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga menyusun dokumen itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Apresiasi Kemenag di HAB ke-80

Alfin mengumumkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut memperpanjang catatan keberhasilan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengelola keuangan daerah. Pemerintah kota mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya, yakni pada 2009, 2012, serta setiap tahun sejak 2014 hingga 2025.

Alfin juga memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pemerintah kota mengelola APBD sesuai ketentuan, menjalankan roda pemerintahan dengan baik, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap DPRD membahas dan menyetujui Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Alfin.

Baca Juga :  Lima Kades Kota Sungai Penuh Diberhentikan

Menutup rapat paripurna, Alfin menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, DPRD menjadwalkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku hingga proses pengesahan selesai. (***)

Share :

Baca Juga

Semarak Hari Juang Kodim Gelar Kesehatan Gratis

Daerah

Semarak Hari Juang, Kodim Gelar Kesehatan Gratis

Daerah

Polres Tebo Bekuk 5 Pelaku Sabu di Tengah Ilir, Barang Bukti Hampir 3 Gram

Daerah

BKPSDMD Kota Jambi Siapkan Penyerahan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024, Ini Jadwalnya
Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos

Daerah

Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos
TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Pemerintah

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Daerah

Jadwal Lengkap Perempat Final Liga Europa 2025: Siapa Melaju ke Semifinal?

Daerah

Berburu Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000: Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Edisi Hari Ini

Daerah

Pj. Bupati Asraf Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS dan Hasil Pembahasan 5 Ranperda Kabupaten Kerinci