Home / Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:48 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, Dasco Bentuk Satgas Mitigasi Bersama Pemerintah

Dasco Bentuk Satgas Mitigasi Bersama Pemerintah

Dasco Bentuk Satgas Mitigasi Bersama Pemerintah

JAKARTA, Aksarabrita.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersama pemerintah untuk menghadapi ancaman PHK yang mengintai sekitar 55 ribu pekerja di berbagai sektor industri.

Dasco memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Rapat tersebut mempertemukan pemerintah, DPR, serikat pekerja, unsur kepolisian, dan penasihat khusus presiden agar seluruh pihak menyatukan langkah dalam mencegah gelombang PHK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Desk Ketenagakerjaan Polri, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengikuti rapat tersebut.

“Pada hari ini kami menggelar rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK antara pemerintah dan DPR. Rapat juga melibatkan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Serikat Pekerja Pak Andi Gani, Desk Ketenagakerjaan Polri, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja,” kata Dasco.

Baca Juga :  Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA

Dasco menilai koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan.

Menurut Dasco, lonjakan harga gas industri dari sekitar 6 dolar AS menjadi 23 dolar AS per MMBTU menekan dunia usaha. Kondisi tersebut mengancam sekitar 55 ribu pekerja, terutama di sektor industri keramik, tekstil, dan berbagai industri padat karya.

Dasco memastikan DPR dan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi secara berkala. Wakil Ketua DPR RI Cucun Samsurijal akan memimpin koordinasi dari pihak DPR.

Pemerintah menjelaskan tugas utama Satgas Mitigasi PHK dalam rapat tersebut. Satgas akan memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sekaligus mengidentifikasi penyebabnya, mulai dari persoalan pasokan energi, penurunan permintaan pasar, hingga konflik internal perusahaan.

Baca Juga :  Dikha, Penari Cilik Pacu Jalur Kuansing Diberi Beasiswa oleh Fadli Zon

Ketua Satgas Mitigasi PHK Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas akan memperkuat koordinasi lintas kementerian, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum. Seluruh anggota Satgas akan saling bertukar informasi, memantau perkembangan perusahaan, dan menyusun langkah pencegahan sebelum perusahaan melakukan PHK.

“Kita bekerja bersama-sama untuk melakukan monitoring dan saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi timbulnya PHK,” ujar Prasetyo.

Melalui Satgas Mitigasi PHK, DPR dan pemerintah ingin mempercepat langkah pencegahan, menjaga stabilitas dunia usaha, serta mempertahankan sebanyak mungkin lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi. (***)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Efek Libur Panjang, Bocah Ini Ganggu Siaran Langsung Reporter
Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa

Nasioanal

Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa
Dinkes Sungai Penuh Terapkan Inovasi 3S

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Gencarkan Inovasi 3S untuk Tekan Stunting dan Wujudkan Kota JUARA
Ilustrasi PPPK

Nasioanal

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru
Wakil Walikota Bandung

Hukum & Kriminal

Kejari Bandung Periksa Wawalkot Erwin soal Dugaan Korupsi

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Terima Penghargaan Pengelola Dana Desa dari Kanwil DJPb Provinsi Jambi
TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Pemerintah

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh
Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Daerah

Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan