Home / Daerah / Sungai Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 18:49 WIB

DPRD Sungai Penuh Evaluasi Penerapan PBJT 10 Persen

Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan asosiasi pelaku usaha, Senin (7/9).

Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan asosiasi pelaku usaha, Senin (7/9).

SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh mengevaluasi penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan asosiasi pelaku usaha, Senin (7/9).
RDP tersebut menghadirkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, serta Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto dan Cafe.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin langsung pembahasan. Anggota DPRD, jajaran SKPD terkait, dan pelaku usaha menyampaikan pandangan serta masukan mengenai penerapan PBJT 10 persen.

Komisi II meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh mengkaji kembali besaran PBJT dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, kemampuan pelaku usaha, perkembangan dunia usaha, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Komisi II juga menekankan pentingnya pemungutan PBJT secara profesional, transparan, dan objektif. DPRD meminta seluruh pihak menjaga proses pemungutan, penetapan, hingga realisasi penerimaan dari intervensi yang dapat memengaruhi pelaksanaannya.

Baca Juga :  Lonjakan Gugatan Cerai Istri Bikin Jambi Waspada

Selain itu, Komisi II meminta SKPD teknis mengevaluasi sistem, skema, mekanisme, dan sasaran pemungutan PBJT. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sosialisasi kepada pedagang, pelaku usaha, dan masyarakat agar mereka memahami ketentuan, mekanisme, hak, serta kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, Komisi II mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi II turut mendorong DPRD, pemerintah daerah, dan asosiasi pelaku usaha membentuk forum bersama. Forum tersebut dapat menjadi ruang komunikasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap penerapan PBJT secara berkala.
Melalui RDP tersebut, Komisi II berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menghasilkan kebijakan PBJT yang adil dan transparan. Kebijakan tersebut juga harus menjaga kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Kota Sungai Penuh. (Tim)

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Lantik 23 Pejabat Hari ini

Share :

Baca Juga

Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Tiga Perampok Bersenjata Ditangkap, Tiga Masih Diburu Polisi
Azhar Hamzah dan Pemkot Sungai Penuh meninjau kondisi pasar sekaligus mendengar keluhan para pedagang dan pekerja.

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat! Aspirasi Pedagang Bajure Langsung Ditindaklanjuti
Pemkot Sungai Penuh melantik dan merotasi 9 pejabat Eselon II.b. Wawako Azhar Hamzah tekankan inovasi, kecepatan birokrasi, dan visi Sungai Penuh Juara.

Daerah

Ini Nama Yang Dilantik Wawako Azhar Hamzah Eselon II.b
Wali Kota Alfin Perkuat SPIP Bersama BPKP Jambi

Daerah

Wali Kota Alfin Perkuat SPIP Bersama BPKP Jambi
Wawako Azhar Hamzah Motivasi Siswa MAN 1 Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Motivasi Siswa MAN 1 Sungai Penuh Jadi Pemimpin Masa Depan

Daerah

Polres Kerinci Bersama PD IWO Kerinci-Sungaipenuh Bagi Takjil dan Buka Bersama

Kerinci

Kronologi 4 Orang Asal Kerinci Tenggelam di Pantai Pesisir Selatan
Tak Kenal Usia, Ratusan Lansia Sungai Penuh Resmi Diwisuda

Daerah

Tak Kenal Usia, Ratusan Lansia Sungai Penuh Resmi Diwisuda