Aksarabrita.com – Sejumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kekayaan hingga triliunan rupiah. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan perbedaan nilai kekayaan yang cukup mencolok di antara mereka.
Dato’ Sri Tahir menempati posisi teratas dengan kekayaan sekitar Rp9,35 triliun. Chairul Tanjung menyusul di posisi kedua dengan harta mencapai Rp7,49 triliun.
Jarak kekayaan keduanya cukup jauh dari anggota lainnya. Muhammad Qodari menempati posisi berikutnya dengan kekayaan sekitar Rp300,59 miliar.
Bambang Soesatyo berada di urutan keempat dengan harta Rp212,17 miliar. Selanjutnya, Ignasius Jonan mencatat kekayaan sebesar Rp85,31 miliar.
Sementara itu, Said Aqil Siroj memiliki kekayaan sekitar Rp50,53 miliar. Anwar Usman melengkapi daftar tersebut dengan harta senilai Rp37,95 miliar.
Daftar Kekayaan Tujuh Anggota Wantimpres
Berikut rincian kekayaan mereka berdasarkan data yang tersedia:
- Dato’ Sri Tahir: Rp9,35 triliun
- Chairul Tanjung: Rp7,49 triliun
- Muhammad Qodari: Rp300,59 miliar
- Bambang Soesatyo: Rp212,17 miliar
- Ignasius Jonan: Rp85,31 miliar
- Said Aqil Siroj: Rp50,53 miliar
- Anwar Usman: Rp37,95 miliar
LHKPN Dukung Transparansi Kekayaan Pejabat
LHKPN menjadi salah satu instrumen KPK untuk mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara. Melalui laporan ini, publik dapat mengetahui harta yang para pejabat laporkan sesuai periode pelaporan masing-masing.
Nilai kekayaan dalam LHKPN mencakup berbagai komponen, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta aset lainnya setelah memperhitungkan utang. Karena itu, angka tersebut tidak hanya menggambarkan jumlah uang tunai yang seseorang miliki.
Publik juga perlu memperhatikan tahun pelaporan dan status setiap laporan saat membaca data kekayaan tersebut.
(Sumber: LHKPN, KPK)




















