Aksarabrita.com – Infografis tentang gaji pejabat negara beredar di media sosial. Gambar tersebut memuat nominal penghasilan Presiden, Wakil Presiden, menteri, pimpinan lembaga negara, hingga anggota DPR RI dan DPD RI.
Infografis itu mencantumkan gaji Presiden sebesar Rp62,74 juta dan Wakil Presiden Rp42,16 juta. Sementara itu, nominal untuk menteri tercatat Rp18,65 juta.
Gambar tersebut juga memuat angka Rp76,5 juta untuk pejabat yang tertulis sebagai Wantimpres. Pada bagian lain, infografis mencantumkan nominal Rp63,47 juta untuk Jaksa Agung dan Rp50,03 juta untuk Kapolri.
Untuk pimpinan lembaga negara, gambar itu mencantumkan angka Rp126,65 juta bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Rp99,55 juta bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, infografis tersebut menampilkan nominal Rp65,6 juta untuk anggota DPR RI dan Rp48,484 juta untuk anggota DPD RI.
Namun, publik perlu mencermati kebenaran angka tersebut. Gambar itu tidak mencantumkan sumber data atau penjelasan mengenai komponen penghasilan yang digunakan dalam perhitungan.
Perlu diketahui, penghasilan pejabat negara dapat mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan gaji pokok dari total penghasilan beserta tunjangan dan fasilitas lainnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat merujuk pada peraturan pemerintah dan dokumen resmi dari lembaga terkait.
Transparansi penghasilan pejabat negara penting bagi masyarakat. Data yang akurat dan sumber yang jelas juga membantu publik memahami penggunaan anggaran negara secara tepat. (**)




















