PPPK Garut Khawatir Sistem HKPD 2027 Berdampak pada Nasib Tenaga Kontrak
GARUT – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut mulai mengkhawatirkan dampak penerapan sistem Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027. Mereka cemas kebijakan tersebut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membayar gaji PPPK hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan pembayaran gaji PPPK hingga Desember 2026 masih tergolong aman. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kondisi anggaran pada 2027.
“Untuk tahun 2026 kami masih merasa aman. Tetapi, kami belum mengetahui bagaimana kondisi anggaran pada 2027 setelah sistem HKPD diterapkan,” ujarnya.
Menurut Ma’mol, banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika porsi belanja pegawai melampaui batas tersebut, daerah berpotensi mengalami kesulitan keuangan.
Kondisi itu, lanjutnya, dapat berdampak langsung pada keberlangsungan status PPPK. Ia menilai pemerintah daerah yang tidak mampu menyediakan anggaran berisiko menunda pembayaran gaji atau bahkan mengurangi jumlah tenaga PPPK.
Karena itu, Fagar meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai skema pembiayaan gaji PPPK setelah kebijakan HKPD berlaku penuh pada 2027. Kepastian tersebut dinilai penting agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan kebijakan resmi terkait mekanisme pembiayaan gaji PPPK pada masa penerapan penuh sistem HKPD tahun 2027. Para PPPK berharap pemerintah segera memberikan solusi agar hak mereka tetap terlindungi dan pelayanan publik tidak terganggu.




















