Home / Game

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:38 WIB

Iptu Yandra Kusuma dan Tim Polres Kerinci Sukses Bongkar Tiga Kasus Narkoba dalam Waktu Singkat

BERITA KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, yang dipimpin oleh Iptu Yandra Kusuma, kembali menunjukkan kinerja optimal dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam sepekan terakhir, tiga kasus berhasil diungkap, dua di antaranya terjadi pada hari yang sama.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (30/4/25) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Depati VII. Berdasarkan laporan warga, petugas Satresnarkoba menyelidiki sebuah rumah dan menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan di ujung gitar, serta dua paket sabu lainnya di dalam rumah. Saat ini, penyelidikan terhadap pelaku dan kemungkinan jaringan distribusinya masih berlangsung.

Beberapa jam setelah pengungkapan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Kampung Dalam, Kecamatan Kayu Aro, berdasarkan laporan masyarakat tentang tanaman mencurigakan. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan 19 batang tanaman ganja setinggi sekitar 1,5 meter yang ditanam di lahan terbuka. Seluruh batang ganja langsung dicabut dan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Monadi Bawa Terobosan Infrastruktur Kerinci ke Pusat, Menteri PUPR Apresiasi

Kasus ketiga terjadi pada Selasa (6/5/25) malam di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Yandra menggerebek rumah milik Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (41). Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan paket sabu, pil ekstasi, serta perlengkapan penggunaan narkoba di dalam tas yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku. Pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

“Ketiga kasus ini adalah hasil dari kerja keras anggota di lapangan serta informasi cepat dari masyarakat. Kami mengapresiasi keterlibatan warga dan memastikan akan terus mengejar pelaku yang masih buron,” ujar Iptu Yandra Kusuma dalam keterangannya, Jumat (9/5/25).

Seluruh barang bukti dari ketiga lokasi telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lanjutan. Pelaku yang tertangkap atau masih diburu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Siap-siap! Kemenkop Turunkan PPPK ke Koperasi Desa, Simak Aturannya

Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama warga adalah kunci dalam mewujudkan Kabupaten Kerinci yang bersih dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Tundukkan Hati dan Serahkan Bantuan Masjid Desa Kampung Tengah

Daerah

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk di Kecamatan Kumun Debai
Kode Redeem Free Fire Skin Senjata dan item eksklusif gratis!

Game

Kode Redeem Free Fire Skin Senjata dan item eksklusif gratis!

Daerah

Bupati H. Adirozal Buka Pelatihan Guru Inti Tahfidz Qur’an Tahun 2023

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Serahkan Hadiah Lomba Peringati Hari Kartini 2025
23 Kode Redeem PUBG Aktif Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan

Game

23 Kode Redeem PUBG Aktif Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan

Daerah

Sekda Kerinci Zainal Efendi, Hadiri Peringatan HUT Perumda Air Minum Tirta Sakti ke-34
Kode Redeem CODM, Klaim Skin Senjata dan Karakter Gratis Hari Ini

Game

Kode Redeem CODM, Klaim Skin Senjata dan Karakter Gratis Hari Ini