BERITA KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, yang dipimpin oleh Iptu Yandra Kusuma, kembali menunjukkan kinerja optimal dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam sepekan terakhir, tiga kasus berhasil diungkap, dua di antaranya terjadi pada hari yang sama.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (30/4/25) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Depati VII. Berdasarkan laporan warga, petugas Satresnarkoba menyelidiki sebuah rumah dan menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan di ujung gitar, serta dua paket sabu lainnya di dalam rumah. Saat ini, penyelidikan terhadap pelaku dan kemungkinan jaringan distribusinya masih berlangsung.
Beberapa jam setelah pengungkapan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Kampung Dalam, Kecamatan Kayu Aro, berdasarkan laporan masyarakat tentang tanaman mencurigakan. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan 19 batang tanaman ganja setinggi sekitar 1,5 meter yang ditanam di lahan terbuka. Seluruh batang ganja langsung dicabut dan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa (6/5/25) malam di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Yandra menggerebek rumah milik Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (41). Meski pelaku tidak berada di tempat, polisi menemukan paket sabu, pil ekstasi, serta perlengkapan penggunaan narkoba di dalam tas yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku. Pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.
“Ketiga kasus ini adalah hasil dari kerja keras anggota di lapangan serta informasi cepat dari masyarakat. Kami mengapresiasi keterlibatan warga dan memastikan akan terus mengejar pelaku yang masih buron,” ujar Iptu Yandra Kusuma dalam keterangannya, Jumat (9/5/25).
Seluruh barang bukti dari ketiga lokasi telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lanjutan. Pelaku yang tertangkap atau masih diburu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama warga adalah kunci dalam mewujudkan Kabupaten Kerinci yang bersih dari narkoba.






