Satresnarkoba Kerinci Bongkar Jaringan Ganja COD, Dua Pelaku Ditangkap


BERITA POLRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat total 55,19 gram.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Satresnarkoba Yandra Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar jalan perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, tepatnya di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa salah satu pelaku berinisial ALIF kerap melakukan transaksi ganja. Petugas kemudian melakukan metode undercover buy untuk memancing pelaku keluar.

Pada Rabu sore, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku ALIF datang ke lokasi yang telah disepakati bersama seorang rekannya, TEGAR. Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD MoU Kerjasama dan Gelar Jumpa Pers dengan Media

“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan 8 paket ganja siap edar. Kedua pelaku kemudian kami interogasi, dan diketahui bahwa masih ada ganja lainnya yang disimpan di rumah pelaku TEGAR,” ujar IPTU Yandra Kusuma, Kasat Resnarkoba Polres Kerinci.

Petugas lalu membawa kedua pelaku ke rumah TEGAR di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Di lokasi tersebut ditemukan lagi 9 paket ganja yang disimpan dalam kamar.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 17 paket ganja dengan berat bruto 55,19 gram. Kedua pelaku mengedarkan ganja dengan cara bertemu langsung atau sistem COD,” tambah IPTU Yandra Kusuma.

Identitas Tersangka:

  1. A (20), warga Desa Pondok Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
  2. T (21), mahasiswa, warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Baca Juga :  Wako Alfin Apresiasi Semangat Seniman Cilik Sungai Penuh

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 17 paket ganja (55,19 gram)
  • 3 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat
  • 2 unit handphone merek Redmi
  • 1 klip plastik bening merek Azara
  • 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti.

“Penindakan terhadap pengedar narkotika akan terus kami intensifkan. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Yandra Kusuma. (Jul)

Share :

Baca Juga

Awet Muda, Begini Penampilan Diana Pungky yang Tak Punya Medsos

Viral & Artis

Awet Muda, Begini Penampilan Diana Pungky yang Akui Tak Punya Medsos
34 Polisi Dipecat

Hukum & Kriminal

Langgar Etik Berat, Polda Sulteng Pecat 34 Personel Polri

Batang Hari

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blangpidie Aceh, Getarannya Terasa Hingga Sumut

Nasioanal

TNI Buka Rekrutmen Pa PK Reguler 2025, Cek Jurusan dan Jadwal
Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Nasioanal

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!
Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir, Raperda APBD 2025 Disetujui

Daerah

DPRD Tetapkan Langkah Akhir Raperda APBD 2025

Daerah

Penutupan Jambore PKK, Pj. Bupati Asraf Terkesan Dengan Lomba Masakan Pangan lokal Untuk Mencegah Stunting

Daerah

Apa Keistimewaan Meninggal Dunia di Bulan Ramadan? Ini Kata Ulama