BERITA SUNGAI PENUH – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci pada Senin (14/4/2025). MX diduga melakukan kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya.
Penangkapan berlangsung di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, saat petugas mencurigai aktivitas jual beli yang dilakukan oleh perempuan asing tersebut. Setelah melakukan pendekatan dengan berpura-pura menjadi pembeli, petugas mendapati bahwa MX menjual kacamata, pakaian dalam, dan aksesoris lainnya tanpa dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, MX masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (indeks D2), yang tidak memperbolehkan kegiatan perdagangan atau bekerja di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP.
MX kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kerinci. Ia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kerinci, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.





