Ini Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut bagi Peserta Qurban

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Aksarabrita.com// Menjelang Idul Adha 1446 H, umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban diimbau untuk memperhatikan adab-adab syar’i, salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban—orang yang berniat dan mampu menyembelih hewan qurban.

Dasar Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut

Anjuran ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.”
(HR. Muslim: 1977)

Hadist ini menunjukkan bahwa sejak masuknya 1 Zulhijjah, seorang Muslim yang ingin berqurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut, kuku, atau bulu di tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Tujuannya adalah agar ia bisa lebih menyerupai orang yang sedang berihram dan menunjukkan rasa tunduk sepenuhnya kepada Allah SWT.

Baca Juga :  Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan

Kapan Larangan Ini Mulai Berlaku?

Mengacu pada kalender Hijriah 1446 H yang ditetapkan Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah, 1 Zulhijjah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka, larangan ini sudah dimulai sejak malam sebelumnya, yakni Selasa malam, 27 Mei 2025.

Dengan demikian, umat Muslim yang ingin berqurban dianjurkan untuk menyelesaikan potong kuku dan rambut sebelum masuk malam 1 Zulhijjah (sebelum Maghrib tanggal 27 Mei 2025).

Hukumnya Apa?

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya setelah masuk 1 Zulhijjah, qurbannya tetap sah, namun ia dianggap telah meninggalkan salah satu adab ibadah qurban yang dianjurkan.

Menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama Zulhijjah adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan ketaatan pada sunnah Rasulullah SAW. Bagi umat Islam yang akan berqurban, mari persiapkan diri secara lahir dan batin, termasuk menjaga adab-adab ibadah yang telah diajarkan.

Baca Juga :  Azhar Hamzah Tutup LATSAR CPNS 2026, 195 CPNS Siap Mengabdi

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian

Nasioanal

Menteri PANRB Dorong Digitalisasi Bansos dan UMKM

Daerah

Kapolda Jambi Umumkan Mutasi Jabatan, Polres Kerinci Dapat Penyegaran Kepemimpinan

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Serahkan Hadiah Lomba Peringati Hari Kartini 2025
TP PKK Tanjab Barat Dorong UMKM Lewat Pelatihan Kletek Udang

Daerah

TP PKK Tanjab Barat Dorong UMKM Lewat Pelatihan Kletek Udang
Sekolah Lapang Iklim 2026, Tanjab Barat Siapkan Petani Hadapi Musim Hujan

Daerah

Sekolah Lapang Iklim 2026, Tanjab Barat Siapkan Petani Hadapi Musim Hujan

Daerah

Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan SK ke 564 PPPK Formasi 2024 Tahap I dan II