Aksarabrita.com// Pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Meski begitu, hingga awal Juli 2025 ini, skema iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam perpres tersebut, besaran iuran dibagi ke dalam beberapa kategori peserta, baik yang ditanggung pemerintah maupun yang membayar sendiri, berikut skemanya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah warga kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian:
- 4% ditanggung oleh pemberi kerja (negara)
- 1% ditanggung oleh peserta
3. PPU – Swasta, BUMN dan BUMD
Bagi karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, skema iurannya sama:
- 5% dari gaji/upah bulanan
- Dibayar 4% oleh perusahaan dan 1% oleh peserta
4. Keluarga Tambahan PPU
Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua:
- Iuran sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan
- Dibayar langsung oleh peserta (pekerja)
5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain
Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja, dan kerabat lain seperti saudara, ipar, atau ART, skema iuran sebagai berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan
- Per 1 Januari 2021: peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibantu pemerintah
- Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Peserta dari kalangan veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya:
- Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
- Dibayarkan oleh pemerintah
Ketentuan Pembayaran dan Denda
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Tidak dikenakan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
- Namun, apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, akan dikenakan denda pelayanan sesuai Perpres 64/2020, yaitu:
- 5% dari biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak
- Maksimum tunggakan yang dihitung: 12 bulan
- Denda maksimal: Rp 30 juta
- Untuk PPU, denda dibayar oleh pemberi kerja
KRIS Akan Gantikan Kelas 1, 2, dan 3
Meskipun KRIS akan mulai diberlakukan secara bertahap, pemerintah hingga kini belum mengubah skema iuran yang berlaku. Artinya, masyarakat masih membayar iuran sesuai sistem kelas lama.
Implementasi penuh KRIS di seluruh fasilitas kesehatan ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2025, sesuai amanat Perpres 59 Tahun 2024. Nantinya, penyesuaian iuran baru akan mengikuti sistem layanan yang lebih terstandarisasi tersebut.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif dan membayar iuran tepat waktu agar tetap memperoleh manfaat pelayanan kesehatan tanpa hambatan.








