BERITA MERANGIN // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Pengungkapan dilakukan di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut. Salah satu pelaku berinisial RRF, yang berperan sebagai operator alat berat excavator merek Hitachi 210 F, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Upaya ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Kami sedang memburu pihak-pihak yang menjadi penyandang dana atau pemodal utama di balik kegiatan penambangan emas ilegal ini,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.
Selain tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan sejenis karena berisiko dikenai sanksi pidana berat.
Langkah tegas Polda Jambi ini mendapat sorotan positif dari berbagai pihak karena diharapkan mampu menekan aktivitas PETI yang selama ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan memicu konflik sosial di daerah rawan tambang ilegal, seperti Merangin.








