Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.

Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact: Primogems, Hero’s Wit Gratis!

Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.

Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Adipura Baru dari Menteri LH

“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.

Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan & Olahraga

Ramadhan Sananta Resmi Gabung dengan Klub Asal Brunei Darussalam 
Program JAMBUL di Tanjab Barat Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun

Daerah

Program JAMBUL di Tanjab Barat Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun

Daerah

Wako Alfin Terina Kunjungan PC PMII Kerinci-Sungai Penuh 
Al Haris dampingi Wapres Gibran di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (16/7/2026)

Daerah

Wapres Gibran Tinjau RSUD Raden Mattaher, Al Haris Usulkan MRI Baru dan Dokter Spesialis
Kemensos Soroti Rp500 Triliun Bansos Tidak Tepat Sasaran Akibat Data Tidak Akurat

Nasioanal

Kemensos Soroti Rp500 Triliun Bansos Tidak Tepat Sasaran

Daerah

Mentan Kunjungi Kerinci, Bupati Monadi Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Desa
Enam Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Bupati Kerinci

Daerah

Enam Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Bupati Kerinci
Gunardi Dilantik, Spirit Baru Pelayanan Kesehatan Menuju Sungai Penuh Juara

Daerah

Gunardi Dilantik, Spirit Baru Pelayanan Kesehatan Menuju Sungai Penuh Juara