Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.

Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.

Baca Juga :  IPTU Yandra Kusuma Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Kerinci

Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.

Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah

“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.

Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.

Share :

Baca Juga

Wako Alfin: Keberagaman Kekuatan Pembangunan

Daerah

Wako Alfin: Keberagaman Kekuatan Pembangunan
Kota Sungai Penuh Raih Apresiasi Nasional Dapat Insentif

Daerah

Kota Sungai Penuh Raih Apresiasi Nasional, Dapat Insentif
Ketua DPRD Tanamkan Jiwa Kepemimpinan kepada CPNS

Daerah

Ketua DPRD Tanamkan Jiwa Kepemimpinan kepada CPNS
Tole S. Hadiwarso Ajak Generasi Muda Pererat Sinergi dengan TNI Lewat Fun Glove HUT TNI ke-80

Daerah

Tole S. Hadiwarso Serukan Kebersamaan di Acara Fun Glove Kodim 0417/Kerinci

Daerah

Dishub Kerinci: Konsultan Perencana dan Pengawas Diminta Bertanggung Jawab

Daerah

Pj. Bupati Asraf Resmikan Gedung Seni dan Olahraga Karang Taruna Tunas Muda Pendung Tengah
Cek PIP 2025, Ini Cara, Besaran Bantuan, dan Syarat Pencairan

Nasioanal

Cek PIP 2025, Ini Cara, Besaran Bantuan, dan Syarat Pencairan
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Dorong Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 Berbasis Kearifan Lokal

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Dorong Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 Berbasis Kearifan Lokal