Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

BERITA SUNGAI PENUH // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi melakukan patroli dan penyelidikan.

Saat berpatroli, petugas mencurigai dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket ganja di saku celana pria berinisial A.P. (20).

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Pelepasan Wisuda Purnawira

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku ganja tersebut miliknya. Ia memesan barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan transaksi secara langsung (COD) dengan seorang pengedar berinisial N. Ganja seberat kurang lebih 1,65 gram bruto itu dibeli seharga Rp 50.000 dan rencananya akan digunakan sendiri.

Dari pengakuan rekannya yang turut diamankan, berinisial I., diketahui masih terdapat ganja lain yang disimpan di rumahnya. Petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket ganja kering seberat ± 1,65 gram bruto
  • 1 kotak rokok Gudang Garam Surya
  • 5 lembar kertas papir
  • 1 unit handphone Realme C53 warna silver
  • 1 celana pendek warna coklat
Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Pemekaran Kerinci Hilir saat Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Dusun Baru Lempur

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Zainal Buka Roadshow Daring  Bersama (MENKO PMK)

Daerah

Banjir dan Longsor Bali Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi
Pria Tewas Penuh Luka Ditemukan di Pasar Kota Jambi

Daerah

Geger! Pria Tewas Penuh Luka Ditemukan di Pasar Kota Jambi, Warga Panik
Sekda Alpian Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026

Daerah

Sekda Alpian Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi 2025
Bupati Kerinci, Monadi, memimpin apel perdana hari pertama kerja pasca Idulfitri 1447 H

Daerah

Hari Pertama Kerja, Bupati Monadi Tegas! ASN Diminta Disiplin dan Hemat Energi

Daerah

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci 2023

Daerah

Wakil Ketua Yoshadi Mengikuti Peringatan Harlah Pancasila