Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning

BERITA SUNGAI PENUH // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan timbangan Sungai Ning. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi melakukan patroli dan penyelidikan.

Saat berpatroli, petugas mencurigai dua orang pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket ganja di saku celana pria berinisial A.P. (20).

Baca Juga :  Mana Prioritasmu: Tidur atau Olahraga? Ini Jawaban Ahli

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengaku ganja tersebut miliknya. Ia memesan barang haram tersebut melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan transaksi secara langsung (COD) dengan seorang pengedar berinisial N. Ganja seberat kurang lebih 1,65 gram bruto itu dibeli seharga Rp 50.000 dan rencananya akan digunakan sendiri.

Dari pengakuan rekannya yang turut diamankan, berinisial I., diketahui masih terdapat ganja lain yang disimpan di rumahnya. Petugas pun melakukan pengembangan dan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud untuk mencari barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket ganja kering seberat ± 1,65 gram bruto
  • 1 kotak rokok Gudang Garam Surya
  • 5 lembar kertas papir
  • 1 unit handphone Realme C53 warna silver
  • 1 celana pendek warna coklat
Baca Juga :  Gunardi Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya
Juara Informasi, Pemkot Perkuat Transparansi Publik

Daerah

Juara Informasi, Pemkot Perkuat Transparansi Publik
Pemda Resmi Dilarang Angkat Non-ASN

Batang Hari

Nasib Honorer Terancam, Pemda Dilarang Angkat Non-ASN
Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Jadi Tersangka

Daerah

Berkedok Ritual Penyembuhan, Pengasuh Ponpes Tebo Ditangkap

Daerah

Kesempatan Emas! Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka

Daerah

Walikota Sungai Penuh Alfin Terima 139 Sertifikat Tanah dari BPN

Daerah

Pemuda  Desa Talang Lindung Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku
Gunardi Dampingi Wako Promosikan Budaya Kerinci di APEKSI XVIII

Daerah

Gunardi Dampingi Wako Promosikan Budaya Sungai Penuh di APEKSI XVIII