Home / Daerah / Merangin

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:49 WIB

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

BERITA MERANGIN // Pelarian pelaku penikaman sadis di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, pria berinisial AD (39) berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Jangkat pada Sabtu malam, (21/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok milik warga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengendus keberadaannya dari informasi warga.

Insiden penikaman terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HS (45), seorang petani, tengah beristirahat bersama istrinya di sebuah pondok kebun di Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Apresiasi Kemenag di HAB ke-80

Tanpa diduga, pelaku AD yang telah bersembunyi di bawah lantai pondok, muncul tiba-tiba dan menyerang HS menggunakan dua bilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan, wajah, dan paha. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan.

Istri korban yang berhasil menyelamatkan diri langsung melapor ke Polsek Jangkat. Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera bergerak cepat melakukan pencarian. Selama lima hari, tim menyisir berbagai lokasi hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

Kerja sama antara aparat dan warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jangkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Malam Puncak Arakan Sahur Tanjab Barat Diserbu Ribuan Warga

Kapolsek Jangkat menegaskan bahwa pelaku AD akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Bank Jambi

Daerah

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditetapkan Kejari Sungai Penuh
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh

Daerah

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Sungai Penuh
Wawako Azhar Hamzah Motivasi Siswa MAN 1 Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Motivasi Siswa MAN 1 Sungai Penuh Jadi Pemimpin Masa Depan
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Arah di Sungai Jernih

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Kenduri Arah di Sungai Jernih
HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Sidang Paripurna

Game

HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Al Haris Hadiri Sidang Paripurna
Wawako Azhar Terima Kunker Wabup Mukomuko

Daerah

Wawako Azhar Terima Kunker Wabup Mukomuko
Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Pembatas Jalan

Daerah

Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Pembatas Jalan