Home / Daerah / Merangin

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:49 WIB

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

Lima Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal di Jangkat Akhirnya Ditangkap Polisi

BERITA MERANGIN // Pelarian pelaku penikaman sadis di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, pria berinisial AD (39) berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Jangkat pada Sabtu malam, (21/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok milik warga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengendus keberadaannya dari informasi warga.

Insiden penikaman terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HS (45), seorang petani, tengah beristirahat bersama istrinya di sebuah pondok kebun di Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang.

Baca Juga :  Istri Pemuka Agama Lapor Polisi, Suami Diduga Nikah Lagi

Tanpa diduga, pelaku AD yang telah bersembunyi di bawah lantai pondok, muncul tiba-tiba dan menyerang HS menggunakan dua bilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan, wajah, dan paha. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan istrinya sebelum melarikan diri ke hutan.

Istri korban yang berhasil menyelamatkan diri langsung melapor ke Polsek Jangkat. Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera bergerak cepat melakukan pencarian. Selama lima hari, tim menyisir berbagai lokasi hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

Kerja sama antara aparat dan warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jangkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

Kapolsek Jangkat menegaskan bahwa pelaku AD akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Polri akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Kapolsek. (Jul)

Share :

Baca Juga

Beras Hibah 40 Ton untuk Pesantren, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Bea Cuka

Daerah

Bea Cukai Hibahkan 40 Ton Beras, Bupati Sadat Salurkan ke Pesantren
Gubernur Jambi Puji Semangat Juang Ponpes Sulton Fattah Merangin

Daerah

Sentil Merangin, Gubernur Jambi Puji Ponpes Sulton Fattah

Batang Hari

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kucurkan Rp 41 Miliar untuk Gaji PPPK Baru Dilantik 
Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Kucurkan CSR Rp10 Juta untuk Masjid Nurul Falah

Daerah

Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan CSR Rp10 Juta

Daerah

H. Fajran Laksanakan Halal Bi Halal Pelepasan Santri Kec. Koto Baru ke Ponpesnya
Anwar Sadat Resmikan Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

Anwar Sadat Resmikan Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

Walikota dan Wawako Tinjau Persiapan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H

Daerah

Bupati H. Adirozal Buka Pengukuhan Pengurus PKK dan Bunda PAUD Kecamatan