Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Belum Kapok! Residivis Narkoba Diringkus Lagi Bawa Sabu 49 Gram

https://aksarabrita.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250805-WA0007.jpg

https://aksarabrita.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250805-WA0007.jpg

BERITA MERANGIN // Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAS (21), warga Kelurahan Dusun Baru, Desa Sungai Daho, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,690 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (29/8/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal bergerak cepat usai menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan MAS saat berada di dalam rumah,” ungkap AKP Rezi Darwis, SH., M.M, Selasa (5/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 49,690 gram
  • 1 pack plastik bening kosong
  • 1 unit handphone OPPO A77
  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
Baca Juga :  Pj Bupati Merangin Apresiasi Festival JPKS 2023

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

AIPTU Ruly S.Sy., M.H, Kasubsi Penmas Polres Merangin, mengungkapkan bahwa tersangka MAS merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2021.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus yang sama. Setelah bebas, ia kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu sel dan terlibat lagi dalam jaringan peredaran narkoba,” terang Ruly.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan didapatkan dari seorang rekan tersangka yang identitasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Barang haram itu awalnya dipesan sebanyak setengah ons dengan harga Rp35 juta. Tersangka baru memberikan uang muka Rp3 juta dan kemudian langsung menjemput barang tersebut ke Jambi,” tambah Ruly.

Baca Juga :  Manfaat Bekam Bagi Kesehatan Kian Diminati Masyarakat

Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2)
    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Viral Video Andini Permata dan Bocil Cek link

Daerah

Aksi Heroik Danramil Batang Merangin! Angkut Material Demi Listrik Kembali Menyala

Batang Hari

Jambi Heboh Dwi Hartono Crazy Rich Jadi Tersangka Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Bupati Kerinci meninjau langsung lokasi kebakaran di Desa Koto Datuk

Daerah

Pasca Kebakaran di Koto Datuk, Bupati Kerinci Pastikan Pemulihan Warga Dipercepat

Daerah

Bupati Kerinci Buka Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022

Batang Hari

Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Groundbreaking SPPG Polres Kerinci

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Acara Serah Terima dan Pelepasan Mahasiswa KKN Unand