Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Belum Kapok! Residivis Narkoba Diringkus Lagi Bawa Sabu 49 Gram

https://aksarabrita.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250805-WA0007.jpg

https://aksarabrita.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250805-WA0007.jpg

BERITA MERANGIN // Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAS (21), warga Kelurahan Dusun Baru, Desa Sungai Daho, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,690 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (29/8/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal bergerak cepat usai menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan MAS saat berada di dalam rumah,” ungkap AKP Rezi Darwis, SH., M.M, Selasa (5/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 49,690 gram
  • 1 pack plastik bening kosong
  • 1 unit handphone OPPO A77
  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
Baca Juga :  Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

AIPTU Ruly S.Sy., M.H, Kasubsi Penmas Polres Merangin, mengungkapkan bahwa tersangka MAS merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2021.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus yang sama. Setelah bebas, ia kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu sel dan terlibat lagi dalam jaringan peredaran narkoba,” terang Ruly.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan didapatkan dari seorang rekan tersangka yang identitasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Barang haram itu awalnya dipesan sebanyak setengah ons dengan harga Rp35 juta. Tersangka baru memberikan uang muka Rp3 juta dan kemudian langsung menjemput barang tersebut ke Jambi,” tambah Ruly.

Baca Juga :  Alasan Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati

Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2)
    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Share :

Baca Juga

Bupati Kerinci dan DPRD Jambi Salurkan Bantuan untuk Petani hingga UMKM

Daerah

Bupati Kerinci dan DPRD Jambi Salurkan Bantuan untuk Petani hingga UMKM
Wabup Kerinci Buka Penguatan Kapasitas Tenaga Layanan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Daerah

Wabup Kerinci Perkuat Kapasitas Tenaga Layanan PPA, Lindungi Anak di Dunia Digital
TKA SMP 2026 Digelar, Bupati Tanjab Barat Soroti Fasilitas Sekolah

Daerah

TKA SMP 2026 Digelar, Bupati Tanjab Barat Soroti Fasilitas Sekolah
Wabup Junaidi Apresiasi Kapolres Lama, Sambut Kapolres Baru

Daerah

Wabup Junaidi Apresiasi Kapolres Lama, Sambut Kapolres Baru
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Mali di Piala Kemerdekaan 2025

Daerah

Putra Kerinci Membanggakan! Kombes Pol Ade Harianto Dipromosikan Jadi Brigjen Polisi

Batang Hari

Polres Tebo Gagalkan Transaksi Narkoba di Kafe