Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

Foto Dok. Humas MENPANRB Rini Widyantini

Foto Dok. Humas MENPANRB Rini Widyantini

Aksarabrita.com //  Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan sebagai sarana memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas menuju bangsa yang maju dan sejahtera.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Baca Juga :  Pj Bupati Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa instansi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum mempererat hubungan sosial dan nilai persatuan bangsa.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat program Presiden, keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal,” ujar Rini.

Rini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik,” pungkasnya.

Dengan penetapan cuti bersama ini, masyarakat Indonesia memiliki waktu libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni 16–18 Agustus 2025, untuk merayakan kemerdekaan sekaligus berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga :  Remaja Tewas Dianiaya di Kerinci, Polisi Tangkap Pelaku

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Cek Jadwal Timnas Indonesia di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 
Bupati Anwar Sadat Ikuti Rakor Karhutla

Daerah

Bupati Anwar Sadat Ikuti Rakor Karhutla
Prabowo Percepat Penanganan Bencana Nasional (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Instruksikan Penanganan Bencana Besar-besaran
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Malam Pergelaran Seni Budaya

Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Malam Pergelaran Seni Budaya
Rotasi Jabatan Polisi Polres Kerinci Berganti

Batang Hari

Mutasi Polri: Lima Pejabat Utama Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti, Cek Daftarnya

Batang Hari

Penganiayaan Prada Lucky Seret Perwira Berpangkat Letda
Gaji ke-13 ASN dipastikan cair Juni 2026.

Nasioanal

Gaji ke-13 ASN Menyusul! Ini Penjelasan Tegas Airlangga
Presiden Prabowo Bahas Proyek 141 Ribu Rumah Subsidi (Dok.Setkab Ri)

Nasioanal

Presiden Prabowo Panggil Menteri Perumahan, Bahas Ini!