Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Gagal Disetujui, ini Alasanya

Foto.Dok Humas BKN  Prof. Zudan Arif Fakruloh

Foto.Dok Humas BKN Prof. Zudan Arif Fakruloh


BERITA JAKARTA// Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar seluruh instansi segera menyelesaikan usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga non-ASN dapat diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan prioritas nasional.

Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan PPPK Paruh Waktu telah mencapai 1.068.495 orang. Angka ini setara dengan 78% dari total potensi 1.370.523 non-ASN yang terdata di BKN.

Data tersebut menunjukkan antusiasme instansi dalam memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Meski jumlah usulan cukup besar, BKN mencatat ada 66.495 usulan yang ditolak.
Alasan penolakan terbanyak yaitu:

  • Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%).
  • Keterbatasan anggaran instansi (39,7%).

Kondisi ini menegaskan bahwa tidak semua usulan bisa diakomodasi, terutama karena faktor efisiensi anggaran daerah dan validitas data tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Benarkah Proyek Chromebook Bermasalah? Ini Penjelasan LKPP

Prof. Zudan menegaskan bahwa instansi hanya memiliki waktu sampai 25 Agustus 2025 untuk merampungkan usulan PPPK Paruh Waktu.

“Instansi harus segera menyesuaikan usulan formasi dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran. Jangan sampai ada peluang yang terlewat,” tegasnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.

BKN menetapkan mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu secara berjenjang:

  1. Pelamar Prioritas (P1).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  3. Non-ASN yang sudah terdata di database BKN.
  4. Non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah.

Dengan sistem ini, diharapkan proses seleksi lebih transparan dan berpihak pada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Prof. Zudan berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah dalam penataan tenaga non-ASN. Selain memberi kepastian status, skema ini juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan kebutuhan SDM dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga :  Ribuan Honorer Demo Tuntut Status PPPK Paruh Waktu

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi adaptif. Pemerintah ingin memastikan tenaga honorer tetap terakomodasi, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Wako Alfin Safari Jumat di Tanah Kampung

Daerah

Wako Alfin Safari Jumat di Tanah Kampung, Bantu Pembangunan Masjid
Emas Melejit 3%! Dampak Konflik Iran–Israel

Nasioanal

Emas Melejit 3%! Dampak Konflik Iran–Israel
Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Hukum & Kriminal

Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Batang Hari

Insentif Guru Non ASN 2025: Nominal, Syarat, dan Cara Cek Bantuan di Info GTK
Azhar Hamzah Hadiri Salat Jenazah H. A. Bakri

Daerah

Azhar Hamzah Hadiri Salat Jenazah H. A. Bakri
Festival Budaya Sarolangun

Daerah

Jangan Lewatkan! Festival Budaya Sarolangun, Ini Jadwalnya
Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Daerah

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik
Bupati Kerinci Monadi dan Wabup H. Murison mendampingi Gubernur Jambi Al Haris dalam Safari Ramadhan

Daerah

Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan