Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Gagal Disetujui, ini Alasanya

Foto.Dok Humas BKN  Prof. Zudan Arif Fakruloh

Foto.Dok Humas BKN Prof. Zudan Arif Fakruloh


BERITA JAKARTA// Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar seluruh instansi segera menyelesaikan usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga non-ASN dapat diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan prioritas nasional.

Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan PPPK Paruh Waktu telah mencapai 1.068.495 orang. Angka ini setara dengan 78% dari total potensi 1.370.523 non-ASN yang terdata di BKN.

Data tersebut menunjukkan antusiasme instansi dalam memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Meski jumlah usulan cukup besar, BKN mencatat ada 66.495 usulan yang ditolak.
Alasan penolakan terbanyak yaitu:

  • Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%).
  • Keterbatasan anggaran instansi (39,7%).

Kondisi ini menegaskan bahwa tidak semua usulan bisa diakomodasi, terutama karena faktor efisiensi anggaran daerah dan validitas data tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Wako Alfin Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUA-PPAS 2025

Prof. Zudan menegaskan bahwa instansi hanya memiliki waktu sampai 25 Agustus 2025 untuk merampungkan usulan PPPK Paruh Waktu.

“Instansi harus segera menyesuaikan usulan formasi dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran. Jangan sampai ada peluang yang terlewat,” tegasnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.

BKN menetapkan mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu secara berjenjang:

  1. Pelamar Prioritas (P1).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  3. Non-ASN yang sudah terdata di database BKN.
  4. Non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah.

Dengan sistem ini, diharapkan proses seleksi lebih transparan dan berpihak pada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Prof. Zudan berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah dalam penataan tenaga non-ASN. Selain memberi kepastian status, skema ini juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan kebutuhan SDM dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga :  Xiaomi 17 Series Resmi Rilis 3 Maret 2026, Kamera Leica 200MP Jadi Andalan

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi adaptif. Pemerintah ingin memastikan tenaga honorer tetap terakomodasi, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Kontingen Pramuka Sarolangun Siap Berlaga di Jamda Jambi

Daerah

Kontingen Pramuka Sarolangun Siap Berlaga di Jamda Jambi
Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Hukum & Kriminal

Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber
Satbrimob Polda Sumbar Raih 3 Emas di Piala Dankorbrimob

Kesehatan & Olahraga

Satbrimob Polda Sumbar Raih 3 Emas di Piala Dankorbrimob
Head to Head Argentina vs Spanyol, Adu Statistik

Kesehatan & Olahraga

Duel Argentina vs Spanyol: Rekor Head to Head dan Fakta Menarik
PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi

Nasioanal

PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026)

Nasioanal

Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Ini Susunan Anggota
Menhan Sjafrie dan Mentan Tanam Padi di Merauke

Nasioanal

Menhan Sjafrie dan Mentan Tanam Padi di Merauke, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Batang Hari

Wako Alfin Tegaskan Dukungan pada Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih