Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sarolangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Gulung Jaringan Narkoba, Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

BERITA SAROLANGUN // Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Serbaguna Polres Sarolangun, Selasa (26/8/2025), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

“Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 tersangka dengan total barang bukti 146,01 gram sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, tim Satres Narkoba berhasil menangkap sembilan orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, yakni:

  • 13 Juli 2025 : M. ASY bin HJ (27 tahun)
  • 29 Juli 2025 : YH binti Y (45 tahun)
  • 6 Agustus 2025 : KY bin S (29 tahun) dan RG bin IG (29 tahun)
  • 7 Agustus 2025 : FI bin S (29 tahun)
  • 12 Agustus 2025 : AI alias CEB bin M (43 tahun) dan S bin YI (34 tahun)
  • 19 Agustus 2025 : HT bin MN (32 tahun)
Baca Juga :  Zoom Bersama Kapolri, Wabup Katamso Pastikan Wisata Tanjab Barat Aman Saat Libur Lebaran

Para pelaku mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar, serta barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, dan perlengkapan pembungkus.

AKBP Wendi mengungkapkan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp2 juta hingga Rp10 juta per bungkus untuk mengantarkan narkoba. Total bayaran yang disepakati mencapai Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.

“Ini merupakan jaringan besar yang terus kami dalami. Polres Sarolangun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Kesembilan tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Baca Juga :  AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK

Kegiatan press release turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kabag SDM AKP Sarehat, S.H., Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian S, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, S.H., Kasi Humas AKP Riendradi, serta sejumlah pejabat utama dan insan pers.

“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Orangtua Harus Siap: Ini Syarat Masuk Sekolah Lewat Jalur Domisili 2025

Hukum & Kriminal

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid
Terakhir Hari Ini, BKN Hentikan Usulan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Terakhir Hari Ini, BKN Hentikan Usulan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Rapat Strategis di Hari Libur, Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras

Game

Pimpin Apel Kerja, Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Profesionalisme ASN

Daerah

Pemblokiran Jalan Lintas Kerinci- Bangko Dibuka
Monadi Tanam Bersama dan Serahkan Bantuan Alsintan

Daerah

Monadi Tanam Bersama dan Serahkan Bantuan Alsintan

Game

Ketua DPRD Sungai Penuh H. Fajran Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung