Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sarolangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Gulung Jaringan Narkoba, Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

BERITA SAROLANGUN // Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Serbaguna Polres Sarolangun, Selasa (26/8/2025), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

“Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 tersangka dengan total barang bukti 146,01 gram sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, tim Satres Narkoba berhasil menangkap sembilan orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, yakni:

  • 13 Juli 2025 : M. ASY bin HJ (27 tahun)
  • 29 Juli 2025 : YH binti Y (45 tahun)
  • 6 Agustus 2025 : KY bin S (29 tahun) dan RG bin IG (29 tahun)
  • 7 Agustus 2025 : FI bin S (29 tahun)
  • 12 Agustus 2025 : AI alias CEB bin M (43 tahun) dan S bin YI (34 tahun)
  • 19 Agustus 2025 : HT bin MN (32 tahun)
Baca Juga :  Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Aturannya!

Para pelaku mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar, serta barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, dan perlengkapan pembungkus.

AKBP Wendi mengungkapkan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp2 juta hingga Rp10 juta per bungkus untuk mengantarkan narkoba. Total bayaran yang disepakati mencapai Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.

“Ini merupakan jaringan besar yang terus kami dalami. Polres Sarolangun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Kesembilan tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Enam Remaja Kasus Kekerasan Anak Bersajam

Kegiatan press release turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kabag SDM AKP Sarehat, S.H., Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian S, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, S.H., Kasi Humas AKP Riendradi, serta sejumlah pejabat utama dan insan pers.

“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin

Hukum & Kriminal

Istri Nadiem Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak
Pemkot Sungai Penuh Gelar Job Fit untuk 29 Pejabat Eselon II

Daerah

Job Fit Dimulai, Wali Kota Alfin Bidik Pejabat yang Siap Berlari

Batang Hari

Cek Penerima BSU Bisa Lewat Website Resmi dan Aplikasi Ponsel

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan Proposal Infrastruktur kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono

Daerah

Ketua DPRD Hadiri HUT Provinsi Jambi Ke 67 Tahun

Daerah

Wako Ahmadi dan Kepala Menkumham Jambi Drs.Tholib Resmikan Klinik Pratama Rumah Tahanan

Daerah

Pj Bupati Resmikan Tugu Garuda Putih di Desa Salam Buku

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas