Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 12:38 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

BERITA KERINCI // Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, ditangkap pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan total bruto 2,49 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti:

  • 1 kotak plastik penyimpanan sabu
  • 1 buah bong (alat hisap sabu)
  • 1 korek api gas
Baca Juga :  Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Kunjungi Kodim 0416/Bungo Tebo

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak dan menggeledah rumahnya. Ditemukan 35 paket sabu yang telah siap untuk diedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari hasil interogasi awal, EN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat platform online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama inisial B.

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus seperti ini memang marak digunakan oleh jaringan pengedar berbasis online guna menghindari penangkapan,” tambah IPTU Yandra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Sambut Kapolres Baru Kerinci AKBP Ramadhanil

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengapresiasi dukungan warga yang telah aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami imbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup IPTU Yandra Kusuma.

Share :

Baca Juga

Foto Peyerahan SK PPPK Tahap I Kota Sungai Penuh 2024 (Humas)

Daerah

Teng! PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dilantik Besok

Daerah

Kabupaten Kerinci Sukses Gelar Peringatan HARGANAS ke-32 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025
24 Peserta Berebut 6 Kursi JPT, Bupati Tanjab Barat Pastikan Seleksi Objektif

Daerah

24 Peserta Berebut 6 Kursi JPT, Bupati Tanjab Barat Pastikan Seleksi Objektif
Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Daerah

Polemik Guru PPPK Jadi Kepsek di Merangin

Daerah

Gerak Cepat, PJ Bupati Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran didesa Koto Salak
Tanjab Barat Berbatik: Dorong Kreativitas Pengrajin dan Warisan Budaya

Daerah

Tanjab Barat Berbatik 2025 Dorong Kreativitas Pengrajin
TP PKK Tanjab Barat Dorong UMKM Lewat Pelatihan Kletek Udang

Daerah

TP PKK Tanjab Barat Dorong UMKM Lewat Pelatihan Kletek Udang

Batang Hari

Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang