Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 12:38 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

BERITA KERINCI // Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, ditangkap pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan total bruto 2,49 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti:

  • 1 kotak plastik penyimpanan sabu
  • 1 buah bong (alat hisap sabu)
  • 1 korek api gas
Baca Juga :  Bantuan Mamak Nan Delapan Dikirim ke Sumbar

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak dan menggeledah rumahnya. Ditemukan 35 paket sabu yang telah siap untuk diedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari hasil interogasi awal, EN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat platform online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama inisial B.

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus seperti ini memang marak digunakan oleh jaringan pengedar berbasis online guna menghindari penangkapan,” tambah IPTU Yandra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Kembali Raih WTP Ke 10 Berturut-Turut

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengapresiasi dukungan warga yang telah aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami imbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup IPTU Yandra Kusuma.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Pawai  HUT RI ke-80 di Jambi  Meriah Meski Diguyur Hujan
CSR KMH, Kerinci Merangin Hidro, SDN 67 Lubuk Paku, bantuan pendidikan, pagar sekolah, CSR perusahaan, pendidikan Kerinci, fasilitas sekolah, keamanan sekolah, berita Kerinci

Daerah

CSR KMH Bangun Pagar Sekolah di Lubuk Paku

Daerah

Kadis Kesehatan Damhar Sambut Karutan, Dorong Layanan Medis Terintegrasi di Rutan Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Buka Minilok Lintas Sektor Kecamatan se-Kota Sungai Penuh 

Daerah

Cek Nama Anda! Ini Ciri-Ciri Pemilik NIK KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH Rp 600 Ribu Maret 2025
Gubernur Al Haris menerima audiensi pimpinan serta pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) se-Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur, Minggu malam (25/1/2026).

Daerah

Gubernur Al Haris Ajak HKBP Perkokoh Toleransi Umat di Jambi

Daerah

ASN, ULP Kerinci, Jadi Tersangka Baru Korupsi PJU, Total 10 Orang Ditahan
Bandara Muara Bungo Naik Kelas, Airbus A320 Masuk Tender

Daerah

Bandara Muara Bungo Naik Kelas, Airbus A320 Masuk Tender