Home / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 12:38 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

BERITA KERINCI // Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, ditangkap pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan total bruto 2,49 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti:

  • 1 kotak plastik penyimpanan sabu
  • 1 buah bong (alat hisap sabu)
  • 1 korek api gas
Baca Juga :  Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak dan menggeledah rumahnya. Ditemukan 35 paket sabu yang telah siap untuk diedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari hasil interogasi awal, EN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat platform online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama inisial B.

“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus seperti ini memang marak digunakan oleh jaringan pengedar berbasis online guna menghindari penangkapan,” tambah IPTU Yandra.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Gerakan Satu OPD Satu Kurban, Bukti Nyata Kepedulian Pemko Padang

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengapresiasi dukungan warga yang telah aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami imbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup IPTU Yandra Kusuma.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Kerinci Sambangi TKW Korban Penganiayaan di Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

Daerah

Diskominfosta Sungai Penuh Bersama Pers Sungai Penuh-Kerinci Galang Gerakan 3S untuk Atasi Stunting

Daerah

Pidato Politik AHY: Pemerintah Janjikan Ekonomi Tumbuh, Tapi Malah Utang Yang Meroket

Daerah

Pimpinan DPRD Sholat Idul Fitri 1444 H Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh
Pemuda di Kerinci Dihadang 15 Orang, Dipukul dan Motor Raib

Daerah

Pemuda di Kerinci Dihadang 15 Orang, Dipukul dan Motor Raib
Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025 untuk Perkuat Kamseltibcarlantas

Daerah

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025 Perkuat Kamseltibcarlantas

Game

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan Terbaik II