BERITA NASIONAL // Pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu bagi instansi pusat maupun daerah untuk menyelesaikan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, hingga batas waktu terbaru, sejumlah instansi masih tercatat belum menuntaskan pengajuan formasi.
Langkah perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi instansi yang mengalami kendala teknis maupun administrasi.
Berdasarkan data dari Kementerian PANRB, berikut instansi pusat maupun daerah yang belum menyelesaikan usulan formasi PPPK paruh waktu:
- Beberapa kementerian di tingkat pusat
- Sejumlah pemerintah provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota di berbagai wilayah
Instansi-instansi ini masih diminta segera menindaklanjuti agar tidak menghambat proses rekrutmen tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian status kepegawaian.
Keterlambatan penyelesaian usulan formasi ini berdampak pada ribuan tenaga honorer yang seharusnya bisa segera mendapatkan kepastian status. Bila instansi terkait tidak segera menuntaskan kewajibannya, maka proses seleksi PPPK paruh waktu bisa kembali tertunda.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu adalah langkah untuk memberi kesempatan kerja yang lebih fleksibel sekaligus mengurangi jumlah honorer di instansi pemerintahan.
Kementerian PANRB bersama BKN telah mengingatkan instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses usulan formasi agar tidak merugikan tenaga honorer. Dengan adanya perpanjangan jadwal, diharapkan semua instansi bisa segera merampungkan pengajuan sebelum batas akhir.




















