BERITA NASIONAL // Mabes Polri menetapkan sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan. Dua orang di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 1 September 2025, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, membeberkan detail pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran Berat (Terancam PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat):
- Bripka Rohmat – Driver kendaraan taktis (rantis) Brimob
- Kompol Kosmas K. Gae – Duduk di samping driver
Pelanggaran Sedang (Sanksi Disiplin):
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danag
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Jenis hukuman bagi pelanggaran sedang meliputi:
- Penempatan dalam tahanan khusus (patsus)
- Mutasi demosi (penurunan jabatan)
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penundaan pendidikan









