Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 2 September 2025 - 10:12 WIB

Mabes Polri Umumkan Sanksi untuk 7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan

7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan

7 Anggota Brimob dalam Kasus Pelindasan Affan Kurniawan

BERITA NASIONAL // Mabes Polri menetapkan sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan. Dua orang di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 1 September 2025, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, membeberkan detail pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran Berat (Terancam PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat):

  1. Bripka Rohmat – Driver kendaraan taktis (rantis) Brimob
  2. Kompol Kosmas K. Gae – Duduk di samping driver

Pelanggaran Sedang (Sanksi Disiplin):

  1. Aipda M. Rohyani
  2. Briptu Danag
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Jenis hukuman bagi pelanggaran sedang meliputi:

  • Penempatan dalam tahanan khusus (patsus)
  • Mutasi demosi (penurunan jabatan)
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Penundaan pendidikan
Baca Juga :  Ketua DPRD H. Fajran Bersama Anggota Hadiri Pelantikan IPMKS-Yogyakarta Periode 2022-2023

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Tahun 2025 Tanpa Pemutihan, Warga Jambi Hadapi Opsen Pajak Kendaraan

Daerah

Satresnarkoba Kerinci Temukan 19 Batang Ganja Siap Panen 

Kesehatan & Olahraga

Jadwal Lengkap Liga Champions 2025-2026: Juventus Vs Dortmund, Real Madrid Vs Marseille Jadi Sorotan

Batang Hari

Sengketa Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh

Daerah

Sadis, Gadis Cantik Dibunuh Dengan Leher Nyaris Putus

Daerah

Isi Lengkap Tuntutan Rakyat 17+8 Aspirasi untuk Pemerintah

Daerah

H. Fajran Laksanakan Halal Bi Halal Pelepasan Santri Kec. Koto Baru ke Ponpesnya
Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026

Nasioanal

Kabar Gembira! Gaji Guru dan Dosen Kemenag Naik 2026