Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 5 September 2025 - 19:09 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

BERITA MAKASSAR // Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08/2025).

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total 29 tersangka berhasil diamankan.

  • Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel → 14 tersangka (13 dewasa, 1 anak di bawah umur), ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Kasus Kantor DPRD Kota Makassar → 15 tersangka (10 dewasa, 5 anak di bawah umur), ditangani Polrestabes Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Amanda Manopo Hadirkan Sosok Ibunda di Hari Pernikahannya

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berbeda:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran)
    • Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
  • Kantor DPRD Kota Makassar:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api)
    • Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan barang)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
    • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)
    • Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    • Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian)
  • Barang bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, tiga unit handphone, serta rekaman CCTV.
  • Barang bukti Kantor DPRD Kota Makassar:
    Satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, serta mobil hasil curian beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga :  Kemenag Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Prabowo: Guru Wajib Tegas, Jangan Takut Anak Pejabat

Nasioanal

Prabowo: Guru Wajib Tegas, Jangan Takut Anak Pejabat
Dugaan bullying terhadap pelajar SMPN 2 Rupit di Muratara viral di Facebook.

Hukum & Kriminal

Viral Link Pelajar SMPN 2 Rupit Diduga Jadi Korban Bullying

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Audiensi Bersama Menhub RI, Dorong Penguatan Transportasi di Sungai Penuh

Hukum & Kriminal

Polisi Rilis Barang Bukti Kematian Diplomat Kemlu Ada Kondom dan Pelumas

Daerah

Polres Kerinci Imbau Pembatasan Jam Malam dan Pergaulan Remaja
Heboh Link CCTV Inara Rusli

Hukum & Kriminal

Heboh Link CCTV Inara Rusli 2 Jam, Cek Disini
Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah

Nasioanal

Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah
Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Bisa Jadi Penuh Waktu 2027

Nasioanal

Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Bisa Jadi Penuh Waktu 2027