Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 5 September 2025 - 19:09 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

BERITA MAKASSAR // Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08/2025).

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total 29 tersangka berhasil diamankan.

  • Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel → 14 tersangka (13 dewasa, 1 anak di bawah umur), ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Kasus Kantor DPRD Kota Makassar → 15 tersangka (10 dewasa, 5 anak di bawah umur), ditangani Polrestabes Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Hari Ini Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter Tangani Bencana Sumatera

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berbeda:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran)
    • Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
  • Kantor DPRD Kota Makassar:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api)
    • Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan barang)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
    • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)
    • Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    • Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian)
  • Barang bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, tiga unit handphone, serta rekaman CCTV.
  • Barang bukti Kantor DPRD Kota Makassar:
    Satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, serta mobil hasil curian beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga :  Gubernur Pantau TKA: Standar Pendidikan Jambi Naik Level

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tragis, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Saat Mengaji
7 Kunci Utama Rahasia Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia

Viral & Artis

Rahasia Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia

Daerah

Gerebek Karaoke Bareng Wakapolres Kerinci : Polisi Temukan Miras ditempat Karaoke
Anak Petani Grobogan Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Nasioanal

Anak Petani Grobogan Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
BKN Luncurkan Program Efisiensi Domisili Pegawai

Nasioanal

BKN Luncurkan Program Efisiensi Domisili Pegawai

Nasioanal

PPATK Temukan Ribuan NIK Pengguna Judi Online: Pemerintah Siap Cabut Bansos 
PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi

Nasioanal

PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi
Jerman Tersingkir, Nagelsmann Ngamuk soal VAR

Kesehatan & Olahraga

Jerman Tersingkir, Nagelsmann Ngamuk soal VAR