Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen

Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen

Perawat Sunat Laser di Kerinci Ditahan, Korban Cacat Permanen

Kerinci, Aksarabrita.com // Setelah hampir setahun menuai perhatian publik, kasus dugaan malpraktik sunat laser di Kayu Aro akhirnya mencapai babak penentuan. Penyidik menahan perawat berinisial YN di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Rabu (15/10/2025) sore. Penahanan ini menjadi langkah tegas aparat terhadap dugaan kelalaian medis yang membuat Baim (9), warga Desa Sangir, mengalami cacat permanen.

Kasus bermula pada 19 Oktober 2024. Orang tua Baim membawa anaknya menjalani khitan laser di praktik mandiri milik YN di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.
Prosedur medis yang seharusnya sederhana berubah menjadi tragedi. Saat proses berjalan, alat kelamin Baim mengalami pendarahan hebat yang tidak kunjung berhenti.

Keluarga membawa Baim ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat, lalu ke RS Siti Rahmah Padang, dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang. Tim medis di rumah sakit terakhir itu melakukan lima kali operasi besar untuk memperbaiki organ vital korban.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos Januari 2026 Lewat HP, PKH dan BPNT Cair

Meski sudah menjalani serangkaian operasi, kondisi Baim belum membaik sepenuhnya. Ia masih kesulitan buang air kecil dan sering merasakan nyeri hebat.
“Kami sempat sepakat berdamai. Pelaku berjanji menanggung biaya pengobatan, tapi setelah dua kali operasi, kami harus menanggung semua biaya sendiri,” ujar ibu korban dengan nada kecewa.

Menurut keluarga, YN sempat membantu biaya pengobatan menggunakan BPJS dan dana pribadi, termasuk biaya transportasi. Namun, kesepakatan itu gagal karena keluarga menilai YN tidak menepati janji.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan menyebut penyidik sudah menetapkan YN sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya dia masih wajib lapor. Setelah berkas perkara lengkap, kami langsung melakukan penahanan,” ujar Very.

Baca Juga :  Kodim 0417/Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Bersatu Sukseskan TMMD ke-126

Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci mencabut izin praktik mandiri milik YN. Selain membuka praktik pribadi, YN juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

Keluarga korban menyambut penahanan ini dengan lega. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi anak mereka.
Saat petugas menggiring YN ke mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau, YN mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh” dan borgol di tangan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi tenaga medis agar selalu menjaga standar keselamatan dan etika profesi. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih selektif memilih tempat layanan kesehatan agar tragedi serupa tidak terulang. (JV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Game

Sambut HUT RI ke-80, Bupati Kerinci Buka Lomba Antar Instansi 

Daerah

Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari APBN dan APBD, Minimal Setara UMP
Al Haris Tinjau Persiapan Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

Daerah

Al Haris Tinjau Persiapan Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi
Anwar Sadat, menghadiri sosialisasi Piala Dunia FIFA 2026

Daerah

Kabar Gembira! Warga Kuala Tungkal Kini Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Lewat TVRI

Daerah

SSCASN BKN Belum Diperbarui, Ribuan Honorer PPPK Paruh Waktu Resah Isi DRH

Daerah

Ratusan PPPK Kabupaten Kerinci Terima SK Pengangkatan, Pj Bupati Ingatkan Harus Taat Aturan

Daerah

Wako Alfin Dukung Talang Lindung Maju di Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi 2025