Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Selasa, 16 September 2025 - 11:52 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari APBN dan APBD, Minimal Setara UMP

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu

JAKARTA // Pemerintah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sama seperti PPPK penuh waktu.

Kepastian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Meski begitu, mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan pegawai penuh waktu. Menteri PANRB menetapkan bahwa gaji diberikan secara proporsional sesuai jam kerja atau beban kerja yang ditetapkan. Misalnya, bila PPPK paruh waktu bekerja empat jam per hari, maka gajinya dihitung setara 50 persen dari PPPK penuh waktu dengan golongan yang sama.

Baca Juga :  Guru Menumpuk di Kota, M Syukur Siapkan Mutasi Demi Pemerataan Pendidikan

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. Bahkan, jika pendapatan sebelumnya sebagai tenaga non-ASN lebih tinggi daripada UMP, maka pemerintah wajib menyesuaikan agar tetap setara.

“Gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Prinsipnya, kesejahteraan pegawai tetap diperhatikan agar tidak berada di bawah standar UMP,” terang Kementerian PANRB dalam keterangannya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap skema PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh kepastian status sekaligus hak finansial yang layak, tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Baca Juga :  Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik

Share :

Baca Juga

Daerah

Mobil Pick-Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang Puncak, Dua Orang Meninggal Dunia
Wawako Azhar Hamzah Pimpin Upacara HUT Korpri Ke-54

Daerah

HUT Korpri Ke-54, Dorong ASN Tingkatkan Profesionalisme
Panglima TNI Lepas Satgas Konga UNIFIL 2026 ke Lebanon

Nasioanal

Panglima TNI Lepas Satgas Konga UNIFIL 2026 ke Lebanon

Daerah

Bupati Monadi Lepas Tim Soeratin Cup U-13 dan U-15 ke Tingkat Provinsi Jambi
Presiden Prabowo Beri Tiga Arahan Penting soal Pembinaan Atlet

Nasioanal

Presiden Prabowo Beri Tiga Arahan Penting soal Pembinaan Atlet

Daerah

Pj Bupati Asraf Lakukan Safari Ramadhan di Hiang Tinggi
Toyota Veloz hybrid

Nasioanal

Toyota Veloz Hybrid Resmi Meluncur: MPV Hybrid Termurah
Presiden Prabowo Berkomitmen Sempurnakan Program MBG, Target Zero Error

Nasioanal

Presiden Prabowo Komitmen Sempurnakan MBG, Target 2 Zero