JAKARTA // Pemerintah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sama seperti PPPK penuh waktu.
Kepastian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK.
Meski begitu, mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan pegawai penuh waktu. Menteri PANRB menetapkan bahwa gaji diberikan secara proporsional sesuai jam kerja atau beban kerja yang ditetapkan. Misalnya, bila PPPK paruh waktu bekerja empat jam per hari, maka gajinya dihitung setara 50 persen dari PPPK penuh waktu dengan golongan yang sama.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. Bahkan, jika pendapatan sebelumnya sebagai tenaga non-ASN lebih tinggi daripada UMP, maka pemerintah wajib menyesuaikan agar tetap setara.
“Gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Prinsipnya, kesejahteraan pegawai tetap diperhatikan agar tidak berada di bawah standar UMP,” terang Kementerian PANRB dalam keterangannya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap skema PPPK paruh waktu dapat menjadi solusi bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh kepastian status sekaligus hak finansial yang layak, tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.



















