Semarang, Aksarabrita.com // Kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), kembali memicu perhatian publik setelah keluarga mengungkap fakta bahwa Levi tercatat satu KK dengan AKBP Basuki. Data administrasi itu muncul setelah Levi ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang.
Keluarga langsung menaruh curiga ketika mencocokkan alamat Levi dengan alamat AKBP Basuki, yang juga menjadi pelapor pertama dalam kasus ini.
Tiwi, kerabat korban, menjelaskan bahwa keluarga terkejut saat mengetahui kesamaan alamat tersebut.
“Korban ternyata satu KK dengan saksi pertama, AKBP Basuki. Kami mencurigainya setelah mengecek alamat korban dan saksi, ternyata sama,” ujar Tiwi.
Keluarga mengaku Levi tidak pernah menceritakan kedekatannya dengan Basuki. Informasi yang beredar menyebut Basuki memasukkan Levi ke dalam KK miliknya untuk mempermudah perpindahan KTP ke Semarang.
Temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran etik. Basuki diduga tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan, sementara ia memiliki istri sah. Propam kemudian menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menegaskan komitmen institusi dalam menindak pelanggaran etik.
“AKBP Basuki tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar hotel pada Senin (17/11/2025). Basuki menjadi orang terakhir yang terlihat bersama Levi sebelum kematiannya dan langsung melapor kepada pihak kepolisian. Propam kini terus memeriksa AKBP Basuki secara intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian. (Fh)










