Semarang, Aksarabrita.com // Jalinan asmara gelap antara AKBP Basuki dan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35), akhirnya terbongkar. Basuki mengaku hidup satu atap dengan dosen muda itu sejak 2020, tepat di masa pandemi, meski ia sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Mereka menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan resmi, bahkan Basuki memasukkan nama DLL ke dalam Kartu Keluarga (KK)-nya sebagai “anggota keluarga lain”. Keterangan itu muncul setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah meminta klarifikasi dari Basuki.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, ikut menegaskan hal tersebut.
“Iya, mereka punya hubungan asmara dan tinggal satu rumah. AKBP B menyampaikan sendiri keterangan itu saat penyelidikan di Propam,” ujarnya.
Propam menahan Basuki selama 20 hari—mulai 19 November hingga 8 Desember 2025—karena ia melanggar kode etik berat dengan tinggal bersama perempuan tanpa pernikahan sah, tindakan yang dinilai mencoreng kesusilaan dan etika sebagai anggota Polri.
Sorotan terhadap kasus ini makin besar setelah informasi muncul bahwa Basuki berada di kamar yang sama saat DLL meninggal dunia. Keberadaannya di lokasi kejadian membuatnya menjadi saksi kunci dalam penyelidikan pidana maupun pemeriksaan etik.
Meski Basuki sudah membeberkan pengakuannya, penyidik tetap menelusuri bukti tambahan untuk membongkar awal mula hubungan terlarang yang mereka jalani selama lima tahun terakhir.




















