Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 30 April 2026 - 21:39 WIB

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik 15 Korban Alami Cacat Permanen

Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malpraktik 15 Korban Alami Cacat Permanen

PEKANBARU – Nama Jeni Rahmadial Fitri kembali menjadi sorotan publik. Mantan finalis Puteri Indonesia Riau ini sebelumnya sempat menghebohkan karena isu asmara. Kini, ia tersandung kasus yang jauh lebih serius, yakni dugaan kejahatan medis.

Tim Ditreskrimsus Polda Riau resmi menangkap Jeni atas dugaan tindak malpraktik yang mengakibatkan kerugian serius bagi para korban.

Terungkap dari Laporan Korban

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Riau.

Peristiwa bermula pada 4 Juli 2025. Saat itu, NS mendatangi Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, untuk menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift dengan harapan mendapatkan hasil yang maksimal.

Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk.

Tidak Memiliki Kompetensi Medis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, pada Rabu (29/4/2026) menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki kompetensi, sertifikasi, maupun kewenangan resmi sebagai tenaga medis untuk melakukan tindakan bedah tersebut.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Pesisir Selatan Terbongkar, Pasutri dan Bandar Dibekuk

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan bersifat ilegal dan membahayakan pasien.

Korban Mengalami Kerusakan Parah

Alih-alih keluar dari klinik dengan wajah kencang paripurna, NS justru harus menelan pil pahit berupa kerusakan fisik yang sangat fatal.

Setelah menjalani tindakan, wajah korban mengalami pendarahan hebat, pembengkakan serius, hingga infeksi berat yang menyebabkan luka bernanah.

Dampaknya tidak hanya sementara, tetapi juga permanen. Kulit kepala korban mengalami luka parah hingga menyebabkan kebotakan permanen. Selain itu, terdapat bekas sayatan panjang di area alis yang sulit dipulihkan.

Akibat kondisi tersebut, korban harus menjalani serangkaian operasi lanjutan di Batam.

Sempat Mangkir, Ditangkap di Bukittinggi

Saat kasus ini mulai diproses, Jeni sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, polisi langsung melakukan pelacakan.

Pelariannya akhirnya berakhir setelah aparat menangkapnya di rumah kerabat di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kepala BKN Ingatkan PPPK Paruh Waktu: Pahami Perjanjian

Diduga Libatkan Banyak Korban

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. NS bukan satu-satunya korban.

Polisi menduga ada sedikitnya 15 orang lain yang mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh setelah menjalani perawatan di klinik tersebut.

Modus Mengaku Dokter

Dalam menjalankan aksinya, Jeni diduga mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan calon pasien.

Ia menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif tinggi. Padahal, ia tidak memiliki izin resmi sebagai tenaga medis.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur layanan kecantikan yang tidak jelas legalitasnya.

Status sebagai mantan finalis kontes kecantikan tidak menjamin keahlian medis seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan setiap tindakan dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki izin resmi.

Kini, Jeni Rahmadial Fitri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, mengganti sorotan panggung dengan proses hukum yang menantinya. **

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ridwan Kamil Balas Tuduhan Lisa Mariana: Reputasi Saya Hancur!

Daerah

PBHI Tolak RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Ancaman bagi Demokrasi dan HAM?
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Hukum & Kriminal

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Oknum TNI Adu Mulut dengan Kasatpol PP Berujung Denpom

Hukum & Kriminal

Oknum TNI Adu Mulut dengan Kasatpol PP Berujung Denpom
Residivis Ditangkap, Polisi Amankan 27 Paket Sabu

Daerah

Residivis Ditangkap, Polisi Amankan 27 Paket Sabu
Hotman Paris Tanggapi Permintaan Ustaz Derry Dampingi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Hukum & Kriminal

Respons Hotman Paris Dampingi Kasus Narkoba Ammar Zoni
Polda Sumsel mengungkap dugaan pemerasan dana revitalisasi 21 SD di Banyuasin

Hukum & Kriminal

OTT, Dua PPPK Diduga Peras Dana Revitalisasi 21 Sekolah
Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes

Hukum & Kriminal

Didampingi Hotman Paris Hutapea, Santriwati Bongkar Pelecehan di Ponpes