Cinta Terlarang Istri Seorang Perwira Polisi di RSUP M. Djamil Padang

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Aksarabrita.com – Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin, 26 Mei 2025, mendadak berubah ketika petugas Imigrasi menghentikan seorang penumpang yang hendak terbang ke Kuala Lumpur. Pria itu bukan penumpang biasa. Ia adalah BPA (44), seorang dokter dan mantan pejabat di RSUP M. Djamil Padang, yang hari itu seharusnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang.

BPA dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang perwira polisi Polda Sumatera Barat. Namun, alih-alih hadir di ruang sidang, ia justru mencoba meninggalkan tanah air.

Sumber dari Kejaksaan Negeri Padang menyebutkan, keberadaan BPA terendus setelah namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Imigrasi segera menghubungi kejaksaan begitu mengetahui pria tersebut hendak terbang ke luar negeri.

Baca Juga :  Pemkab Sarolangun Segera Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Tak butuh waktu lama, tim Kejari Padang bergerak ke bandara dan mengamankan BPA. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapannya menjadi penanda bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut, meski sempat ada upaya menghindar.

Kasus ini sendiri berawal dari kecurigaan seorang perwira polisi terhadap perubahan sikap istrinya. Kecurigaan itu memicu penyelidikan pribadi yang kemudian mengarah pada dugaan hubungan gelap dengan BPA. Bukti-bukti yang terkumpul pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya kasus ini masuk ke meja hijau.

Persidangan yang seharusnya digelar pada pagi hari ditunda karena ketidakhadiran terdakwa. Pengadilan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  SSCASN BKN Belum Diperbarui, Ribuan Honorer PPPK Paruh Waktu Resah Isi DRH

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa, publik kini menyoroti kasus ini secara luas. Tidak hanya karena menyangkut isu moral, tapi juga karena melibatkan figur publik dari dunia medis dan institusi kepolisian.

Proses hukum masih berjalan. Kejaksaan menegaskan akan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan, Kemenag Tegaskan Bukan Pimpinan Pesantren
Pemprov Jambi Bantah TKI Korban Penganiayaan Asal Bungo

Daerah

Pemprov Jambi Bantah TKI Korban Penganiayaan Asal Bungo

Daerah

Bupati Kerinci Kukuhkan Aliansi Wartawan dan LSM Kerinci Mudik
Nokia Mini 2026 5G Resmi Hadir, Ponsel Performa Tangguh

Nasioanal

Nokia Mini 2026 5G Resmi Hadir, Ponsel Performa Tangguh

Daerah

Kota Sungai Penuh Peringkat 2 Nasional Sukses Tangani Stunting, Terendah Tingkat Provinsi Jambi
Jambi Raih Anugerah Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2025

Daerah

Jambi Raih Anugerah Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2025

Batang Hari

Empat Kali Perkosa Tahanan, Aiptu LC Resmi Dipecat dari Kepolisian
Kebersamaan Warga dan Bupati Kerinci Jadi Sorotan

Daerah

Kebersamaan Warga dan Bupati Kerinci Jadi Sorotan