Cinta Terlarang Istri Seorang Perwira Polisi di RSUP M. Djamil Padang

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Ilustrasi Perselingkuhan Dokter dan Istri Perwira Polisi

Aksarabrita.com – Suasana di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin, 26 Mei 2025, mendadak berubah ketika petugas Imigrasi menghentikan seorang penumpang yang hendak terbang ke Kuala Lumpur. Pria itu bukan penumpang biasa. Ia adalah BPA (44), seorang dokter dan mantan pejabat di RSUP M. Djamil Padang, yang hari itu seharusnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang.

BPA dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang perwira polisi Polda Sumatera Barat. Namun, alih-alih hadir di ruang sidang, ia justru mencoba meninggalkan tanah air.

Sumber dari Kejaksaan Negeri Padang menyebutkan, keberadaan BPA terendus setelah namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Imigrasi segera menghubungi kejaksaan begitu mengetahui pria tersebut hendak terbang ke luar negeri.

Baca Juga :  Wako Alfin Terina Kunjungan PC PMII Kerinci-Sungai Penuh 

Tak butuh waktu lama, tim Kejari Padang bergerak ke bandara dan mengamankan BPA. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kelas II B Padang sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapannya menjadi penanda bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut, meski sempat ada upaya menghindar.

Kasus ini sendiri berawal dari kecurigaan seorang perwira polisi terhadap perubahan sikap istrinya. Kecurigaan itu memicu penyelidikan pribadi yang kemudian mengarah pada dugaan hubungan gelap dengan BPA. Bukti-bukti yang terkumpul pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya kasus ini masuk ke meja hijau.

Persidangan yang seharusnya digelar pada pagi hari ditunda karena ketidakhadiran terdakwa. Pengadilan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa, publik kini menyoroti kasus ini secara luas. Tidak hanya karena menyangkut isu moral, tapi juga karena melibatkan figur publik dari dunia medis dan institusi kepolisian.

Proses hukum masih berjalan. Kejaksaan menegaskan akan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Buka Seminar Awal Penelitian dan FGD Analisis Sektor Pariwisata untuk Peningkatan PAD

Daerah

Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur’an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri Firdaus 
Kodim 0417/Kerinci Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Daerah

Gubernur Al Haris: Digitalisasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jambi

Daerah

Wako Ahmadi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Dujung Sakti
Diskominfosta Sungai Penuh, aksi sosial 3S, stunting Sungai Penuh, penurunan stunting, TP PKK Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin, inovasi stunting Jambi, Pemkot Sungai Penuh, kegiatan OPD, program kesehatan masyarakat

Daerah

Diskominfosta Giat Rutin 3 S, Perkuat Upaya Penurunan Stunting

Game

Ketua DPRD Dialog Terbuka Bersama Ikatan Mahasiswa Koto Baru Jambi ( IKAMARU-J)

Game

Jenderal ‘Pemecat Sambo’ Jadi Penasihat Prabowo