Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Kebijakan penggunaan aplikasi SiAbon (Sistem Absensi Online) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kini menjadi sorotan. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKSDMD belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penerapan aplikasi tersebut bagi PPPK Paruh Waktu di wilayahnya.
Di level provinsi, PPPK Paruh Waktu termasuk yang bertugas di satuan pendidikan wajib menggunakan aplikasi SiAbon sebagai sarana pencatatan kehadiran. Aplikasi ini tak hanya berfungsi sebagai alat absensi, tetapi juga menjadi dasar perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
PPPK Paruh Waktu tetap menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status ini, mereka memiliki hak dan kewajiban yang melekat, termasuk kewajiban menjaga disiplin waktu kerja dan mengikuti sistem absensi resmi pemerintah.
Penggunaan SiAbon menjadi salah satu instrumen penegakan kedisiplinan tersebut. Melalui aplikasi ini, kehadiran ASN terekam secara digital dan terintegrasi, sehingga laporan kehadiran lebih akurat.
Meski kebijakan di tingkat provinsi sudah berjalan, PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh masih menunggu kejelasan. Hingga kini, BKSDMD Kota Sungai Penuh belum menyampaikan pengumuman resmi mengenai kewajiban penggunaan SiAbon bagi PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini membuat sebagian tenaga PPPK Paruh Waktu bertanya-tanya mengenai mekanisme absensi dan penghitungan TPP yang akan diterapkan nantinya.
Sesuai kebijakan yang berlaku di Provinsi Jambi, data absensi di SiAbon menjadi acuan penting dalam pembayaran TPP. Artinya, kehadiran yang terekam di sistem akan langsung memengaruhi besaran tunjangan yang diterima ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan ASN dapat merujuk pada situs resmi BKD Provinsi Jambi atau mengunduh aplikasi SiAbon melalui Google Play Store.






