Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja serta arah kebijakan terbaru dalam pengelolaan ASN. Tidak ada status otomatis. Semua bergantung pada hasil kerja.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pejabat terkait akan menilai kinerja setiap tiga bulan dan setiap tahun. Jika seorang PPPK paruh waktu menunjukkan hasil yang memuaskan, instansi bisa mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu. Mekanisme evaluasi ini memastikan bahwa hanya pegawai yang benar-benar memenuhi standar profesional yang bisa melanjutkan pengabdiannya.
Setiap PPPK paruh waktu menandatangani kontrak satu tahun. Instansi berwenang memperpanjang kontrak bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik. Sebaliknya, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja dapat langsung kehilangan kesempatan melanjutkan kontraknya.
Meskipun bekerja paruh waktu, pemerintah tetap memberikan status ASN serta Nomor Identitas Pegawai kepada mereka. Kebijakan ini membantu pemerintah menata tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian status, khususnya mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum lolos formasi.
Ke depan, pemerintah mengalihkan fokus formasi PPPK ke tenaga profesional ahli yang PNS tidak mampu penuhi. Pemerintah ingin memperkuat birokrasi dengan keterampilan spesifik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Skema paruh waktu menjadi jalan awal bagi non-ASN agar tetap berada dalam sistem ASN dan memiliki peluang berkembang.
Dengan arah kebijakan ini, PPPK paruh waktu harus membuktikan kinerja terbaik. Mereka bisa naik status menjadi penuh waktu, memperoleh perpanjangan kontrak, atau justru kehilangan posisi bila tidak memperbaiki kinerja. (*)









