Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Kedepannya?

Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasib PPPK Paruh Waktu

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja serta arah kebijakan terbaru dalam pengelolaan ASN. Tidak ada status otomatis. Semua bergantung pada hasil kerja.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pejabat terkait akan menilai kinerja setiap tiga bulan dan setiap tahun. Jika seorang PPPK paruh waktu menunjukkan hasil yang memuaskan, instansi bisa mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu. Mekanisme evaluasi ini memastikan bahwa hanya pegawai yang benar-benar memenuhi standar profesional yang bisa melanjutkan pengabdiannya.

Setiap PPPK paruh waktu menandatangani kontrak satu tahun. Instansi berwenang memperpanjang kontrak bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik. Sebaliknya, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja dapat langsung kehilangan kesempatan melanjutkan kontraknya.

Baca Juga :  Kemendikbud Buka Pendaftaran PPG 2025, Ini Syarat dan Jadwal

Meskipun bekerja paruh waktu, pemerintah tetap memberikan status ASN serta Nomor Identitas Pegawai kepada mereka. Kebijakan ini membantu pemerintah menata tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian status, khususnya mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum lolos formasi.

Ke depan, pemerintah mengalihkan fokus formasi PPPK ke tenaga profesional ahli yang PNS tidak mampu penuhi. Pemerintah ingin memperkuat birokrasi dengan keterampilan spesifik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Skema paruh waktu menjadi jalan awal bagi non-ASN agar tetap berada dalam sistem ASN dan memiliki peluang berkembang.

Dengan arah kebijakan ini, PPPK paruh waktu harus membuktikan kinerja terbaik. Mereka bisa naik status menjadi penuh waktu, memperoleh perpanjangan kontrak, atau justru kehilangan posisi bila tidak memperbaiki kinerja. (*)

Baca Juga :  Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Share :

Baca Juga

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Nasioanal

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun
Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Batang Hari

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap II untuk 12 Juta Pekerja: Cek  di Sini
Momen Idul Fitri, Wako Alfin–Wawako Azhar Serukan Sinergi Bangun Sungai Penuh

Pemerintah

Momen Idul Fitri, Wako Alfin–Wawako Azhar Serukan Sinergi Bangun Sungai Penuh

Nasioanal

 Jatuhnya Pesawat Latih di Ciampea Masih Misterius

Nasioanal

Hari Ini Pengumuman Tahap 2: Honorer Gagal Jangan Putus Asa, Masih Ada Peluang
Foto. Dok Divisi Humas Polri

Hukum & Kriminal

Kompolnas Apresiasi Polri: 38 Ribu Kasus Narkoba Terungkap
R2,R3 Masih Menunggu

Daerah

Data BKN Beberkan,34 Orang Paruh Waktu Sungai Penuh Terhenti

Daerah

Timnas Indonesia Punya Peluang Emas Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Terima Kasih Arab Saudi!