Muaro Jambi, Aksarabrita.com – Persoalan batas wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, belum tuntas. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kini mendorong peninjauan langsung terhadap empat subsegmen untuk mencari kepastian batas kedua daerah.
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., mengikuti rapat pembahasan batas daerah bersama Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (11/9/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., bersama jajaran terkait turut mengikuti pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Muaro Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 pada empat subsegmen batas wilayah.
Pemkab Muaro Jambi mengusulkan revisi karena perkembangan kondisi wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat membutuhkan penyesuaian aturan. Pemerintah daerah juga mengejar kepastian hukum agar tata kelola pemerintahan di kawasan perbatasan berjalan lebih efektif.
Pemkab Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 dalam menanggapi usulan Muaro Jambi.
Perbedaan pandangan tersebut mendorong para pihak mencari data faktual melalui peninjauan langsung. Setelah membahas persoalan tersebut, seluruh pihak sepakat meninjau empat subsegmen secara bersama-sama.
Tim gabungan menargetkan peninjauan lapangan paling lambat Desember 2026. Peninjauan itu akan mempertemukan seluruh pihak dengan kondisi nyata di lapangan dan membantu pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Data lapangan juga akan menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam menentukan batas wilayah secara objektif. Langkah tersebut sekaligus dapat mengurangi potensi perbedaan penafsiran antara kedua daerah.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkab Muaro Jambi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemkab Musi Banyuasin.
Bambang meminta seluruh pihak mengutamakan data faktual dan kepentingan masyarakat dalam mencari solusi persoalan batas wilayah. Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas selama proses peninjauan.
“Koordinasi antarwilayah sangat penting untuk merampungkan persoalan batas ini. Kami berharap peninjauan lapangan bersama dapat menghasilkan keputusan terbaik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan,” ujar Bambang.
Pemkab Muaro Jambi kini menunggu pelaksanaan peninjauan empat subsegmen sebagai tahap penting dalam penyelesaian persoalan batas wilayah. Hasil peninjauan tersebut akan membantu pemerintah menentukan langkah lanjutan terkait revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017. (***)



















