Home / Daerah / Muaro Jambi / Pemerintah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerapkan pembelajaran daring selama tiga hari untuk seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak polusi udara yang masuk kategori berbahaya.

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menandatangani Surat Edaran Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menjalankan pembelajaran daring mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mencakup jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lain yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pemerintah daerah mengambil langkah ini setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Lepas Off Road Expedition Raja 2026, Promosi Wisata

Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, mencatat konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³ pada 24–25 Agustus 2026. Nilai ISPU mencapai 313 dan masuk kategori berbahaya.

Guru Tetap Menjalankan Tugas

Selama pembelajaran daring, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas masing-masing. Guru mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga melarang sekolah menggelar kegiatan di luar ruangan selama masa pembelajaran daring.

Larangan tersebut mencakup upacara, apel, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, serta aktivitas lain yang dapat meningkatkan paparan polusi udara.

Pemerintah Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Pemerintah mengimbau siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemerintah juga meminta masyarakat menghindari asap dan debu serta memakai masker saat harus keluar rumah.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, AKP Steffan Thomas Lumowa Kasat Lantas Polres Sarolangun

Kepala satuan pendidikan harus menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua. Sekolah juga harus memastikan siswa mendapat pendampingan selama belajar dari rumah.

Tatap Muka Menunggu Kondisi Udara

Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka setelah masa tiga hari berakhir. Pemerintah daerah akan melihat kondisi ISPU terbaru dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum membuka kembali pembelajaran tatap muka.

Jika kualitas udara masih masuk kategori berbahaya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat memperpanjang pembelajaran daring sesuai kondisi dan kebijakan terbaru.

Share :

Baca Juga

Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin

Daerah

Enam Luhah Anugerahkan Gelar kepada Wako Alfin
Istri Gugat Cerai, Angka Perceraian Sungai Penuh Jadi Sorotan

Sungai Penuh

Istri Gugat Cerai, Angka Perceraian Sungai Penuh Jadi Sorotan

Daerah

Jelang Lebaran 2026, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan

Daerah

Kenduri Sko Pendung, Bupati Monadi Dapat Gelar Adat “Depati Meletap Bumi”
truk pengangkut tiang listrik

Daerah

37 Tahun Gelap, 86 KK di Rantau Palimbang Merangin Segera Nikmati Listrik
Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat bersama AKBP Ramadhanil

Daerah

AKBP Ramadhanil Pimpin Polres Tanjab Barat, Fokus Kamtibmas dan Karhutla
Laga Tim sepak bola Merangin dengan Tanjung Jabung Barat

Daerah

Skor Tipis Merangin Tundukkan Tanjung Jabung Barat di Gubernur Cup 2026
Pertandingan babak perebutan Tanjab Barat dan Muaro Jambi

Daerah

Liga 4 Jambi 2026 Resmi Dimulai! Jadwal Lengkap dan Duel Panas Sudah Menanti